Tersangka Tipikor Penyalahgunaan Dana Nagari Diciduk Saat Berlebaran dengan Keluarga

Jumat, 19 April 2024, 07:22 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Tersangka Tipikor Penyalahgunaan Dana Nagari Diciduk Saat Berlebaran dengan Keluarga
Mantan Wali Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali, SBG alias BG saat digirin penyidik Kejari Pasbar usai ditangkap di kediamannya, Kamis. (robbi irwan)

"Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 18 April-7 Mei di rumah tahanan Polres Pasaman Barat," ujarnya.

Tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun.

Ia mengimbau tersangka SY yang masih buron, untuk segara menyerahkan diri. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka SY, agar dapat melaporkannya ke pihak kejaksaan.

Baca juga: JPU Kejari Pasbar Limpahkan Tersangka HPS ke Pengadilan Tipikor Padang

"Kita mengimbau kepada seluruh wali nagari yang ada, agar berhati-hati dalam menggunakan dana nagari. Gunakan anggaran yang ada sesuai aturan yang berlaku," katanya. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: