PKL M Hatta Dilarang Jualan Siang

Selasa, 12 Januari 2016, 11:34 WIB | Wisata | Kab. Agam
PKL M Hatta Dilarang Jualan Siang
DPRD Agam, Senin (11/1/2015), menggelar paripurna penggantian antar waktu (PAW) Effendi RM yang meninggal dunia, beberapa waktu lalu. Politisi Partai Golkar itu kemudian digantikan Muslim dan diambil sumpahnya oleh Ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra. (hum

VALORAnews - Jam berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL) sepanjang jalan Muhamad Hatta, Kecamatan Lubuk Basung, Agam ditertibkan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Agam, Danil Defo, Senin (11/1/2016) mengatakan, hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2009 tentang K3 yaitu ketertiban, kebersihan dan keindahan.

"Dengan dilakukan penertiban jam jualan PKL ini, para pedagang juga memaklumi hal itu, karena yang dilakukan ini telah peraturan dari pemerintah," kata Danil.

Dikatakan Danil, para pedagang yang berjualan di taman dan trotoar sepanjang jalan Muhammad Hatta sudah disurati untuk tidak berjualan di siang hari.

Baca juga: Ombudsman Serahkan Hasil Kajian Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan di Agam pada Pjs Bupati

"Pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 dini hari dan lokasi yang ditempati paginya harus sudah bersih tanpa ada sisa jualan dan alat-alat dagangan," katanya.

Jika pedagang tidak mengindahkan peraturan melalui surat yang diberikan pada mereka, maka pemerintah akan membentuk tim terpadu guna penertiban dan pembersihan.

Lebih lanjut Danil mengatakan, nanti di sepanjang Jalan Muhammad Hatta akan ditempatkan personil guna mengamankan lokasi sebanyak 16 orang, supaya tidak ada PKL disiang hari di sepanjang jalan tersebut. (ham/rel)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI