PKL M Hatta Dilarang Jualan Siang
VALORAnews - Jam berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL) sepanjang jalan Muhamad Hatta, Kecamatan Lubuk Basung, Agam ditertibkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Agam, Danil Defo, Senin (11/1/2016) mengatakan, hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2009 tentang K3 yaitu ketertiban, kebersihan dan keindahan.
"Dengan dilakukan penertiban jam jualan PKL ini, para pedagang juga memaklumi hal itu, karena yang dilakukan ini telah peraturan dari pemerintah," kata Danil.
Dikatakan Danil, para pedagang yang berjualan di taman dan trotoar sepanjang jalan Muhammad Hatta sudah disurati untuk tidak berjualan di siang hari.
Baca juga: Bupati Agam Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 54 Pengurus Bamus Nagari
"Pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 dini hari dan lokasi yang ditempati paginya harus sudah bersih tanpa ada sisa jualan dan alat-alat dagangan," katanya.
Jika pedagang tidak mengindahkan peraturan melalui surat yang diberikan pada mereka, maka pemerintah akan membentuk tim terpadu guna penertiban dan pembersihan.
Lebih lanjut Danil mengatakan, nanti di sepanjang Jalan Muhammad Hatta akan ditempatkan personil guna mengamankan lokasi sebanyak 16 orang, supaya tidak ada PKL disiang hari di sepanjang jalan tersebut. (ham/rel)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Gubernur Hadiri Batagak Panghulu Datuak Rajo Endah Nan Randah Naik Sarumpun
- Bupati Agam Bersama Grup Tarak Tacin Meriahkan Reuni Gadang 2024 IASMA Landbouw
- Pemuda Sitapuang Gelar Pentas Seni Anak Nagari
- Bupati Agam Resmikan Sanggar Seni Jalo Suto Rang Simarasok
- Komunitas Bugati Gelar Pameran Bonsai di Halaman Kantor Camat IV Angkek, Berakhir 25 Agustus 2024
Bupati Agam Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 54 Pengurus Bamus Nagari
Kab. Agam - 16 September 2024
Bupati Perpanjang Masa Jabatan Bamus Nagari di Kabupaten Agam
Kab. Agam - 16 September 2024
Bapenda Agam Sasar Potensi Pajak dari Pengusahan Makan dan Minuman
Kab. Agam - 15 September 2024