BANJIR PESSEL: Dinkes Dirikan Posko HEOC untuk Koordinasi Kemenkes

Kamis, 28 Maret 2024, 20:35 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
BANJIR PESSEL: Dinkes Dirikan Posko HEOC untuk Koordinasi Kemenkes
Albert Nomeri, Divisi Tanggap Darurat dan Klaster Kesehatan, Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, menjelaskan, posko HEOC berfungsi mengatur pergerakan tim kesehatan di daerah bencana. FOTO: Dok Diskominfo Pessel
Perawatan kesehatan oleh petugas di lokasi bencana. FOTO: Dok Diskominfo Pessel
Perawatan kesehatan oleh petugas di lokasi bencana. FOTO: Dok Diskominfo Pessel

"Intinya, kesehatan adalah sektor yang paling berdampak di setiap bencana, dan perlu penanganan yang tepat dan efektif. Inilah, perlunya keberadaan posko HEOC," ucap Albert.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Intan Novia Fatma Nanda menambahkan, pendirian posko, untuk memudahkan koordinasi dengan posko pusat tanggap darurat bencana Kabupaten (Posko BPBD).

Dia menjelaskan, keberadaan posko ini, sangat membantu sekali. Sebab, sangat membantu dalam mengarahkan penanganan tanggap darurat sektor kesehatan.

Baca juga: 2 Km Badan Jalan Nasional di Jalur Lintas Sumatera Lembah Anai Amblas

Perawatan kesehatan oleh petugas di lokasi bencana. FOTO: Dok Diskominfo Pessel
Perawatan kesehatan oleh petugas di lokasi bencana. FOTO: Dok Diskominfo Pessel

Baik dari sisi pelayanan kesehatan bagi korban, dampak lingkungan, aspek gizi, hingga trauma healing.

"Kita mengucapkan terima kasih atas kehadiran secara langsung. Kepedulian Kementerian Kesehatan RI pada tanggap darurat ini," ucap Intan.

Sebelumnya, Pemkab Pessel memperpanjang masa tanggap darurat di daerahnya hingga tanggal 4 April 2024.

"Masa status tanggap darurat yang sebelumnya akan berakhir pada tanggal 22 Maret 2024, diperpanjang hingga tanggal 4 April 2024," ucap Sekda Pessel, Mawardi Roska, dalam relis Diskominfo, Sabtu (23/3/2024).

Dia menjelaskan, keputusan berakhirnya Status Tanggap Darurat pada 22 Maret , tertuang dalam Surat Keputusan Bupati No. 100.3.3.2/116/Kpts/BPT-PS/2024, tertanggal 8 Maret 2024.

Namun, melihat situasi dan kondisi di lapangan, Bupati Pessel Rusma Yul Anwar, bersikap untuk memperpanjang hingga 14 hari ke depan.

Dan, diputuskan kembali dengan keluarnya SK Bupati No.100.3.3.2/130/Kpts/BPT-PS/2024, terhitung mulai tanggal 22 Maret sampai dengan 4 April 2024.

Halaman:

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan: