Pemilu 2024; 4 Caleg DPD Peraih Suara Terbanyak di Sumbar Jauh Lebihi Perolehan Suara Ganjar-Mahfud

Senin, 11 Maret 2024, 15:15 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Pemilu 2024; 4 Caleg DPD Peraih Suara Terbanyak di Sumbar Jauh Lebihi Perolehan Suara...
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon Pemilu 2024 di Sumbar,
(Sumber data; dokumen D Hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) di Sumatera Barat)

Dalam dokumen itu, diketahui pengguna hak pilih dalam DPT di Sumatera Barat tercatat sebanyak 3.048.132 orang.

Kemudian, jumlah pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 31.645 orang.

Sementara, pengguna hak pilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) 42.111 orang.

Baca juga: Raflis Paparkan 18 Inovasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi di MAN 2 Pessel

Dengan begitu, total pengguna hak pilih di Sumbar sebesar 3.121.889 orang. Terdiri dari 1.671.338 pemilih perempuan dan 1.450.550 pemilih laki-laki.

Caleg DPD Pemilu 2024 Terpilih

Merujuk Pasal 33 PKPU No 6 Tahun 2024, penetapan calon terpilih anggota DPD disusun oleh KPU dan didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan menggunakan formulir Model E TERPILIH DPD-KPU.

Penetapan calon terpilih anggota DPD dilakukan dalam rapat pleno terbuka.

Dalam hal terdapat 2 atau lebih calon anggota DPD yang memperoleh suara sah sama pada peringkat suara sah terbanyak keempat, maka calon terpilih anggota DPD ditetapkan berdasarkan perolehan dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Dalam hal persebaran dukungan pemilih masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPD berdasarkan wilayah perolehan dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan pada kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Dalam hal persebaran dukungan pemilih masih sama kembali, maka penetapan calon terpilih anggota DPD berdasarkan jenis kelamin, dengan ketentuan apabila jenis kelamin 2 orang calon anggota DPD memperoleh suara sah yang sama tersebut berbeda, calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPD.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: