Saingi PNS, PPPK Jadi Pekerjaan Menantu Idaman Berikutnya? Ini Dia Perbedaan ASN dan Pegawai Kontrak
Berikutnya dari segi proses rekrutmen atau tahapan seleksi
Bagi Anda yang ingin menjadi PNS harus melalui tiga proses seleksi yang meliputi, seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara untuk PPPK ini hanya melalui dua proses seleksi, yaitu seleksi administrasi dan juga seleksi kompetensi.
Pada seleksi kompetensi, pelamar PPPK dihadapkan dengan tiga bidang tes yaitu manajerial, teknis dan juga sosial kultural.
Selanjutnya dari segi kedudukan hukum meski sama-sama menjabat di pemerintahan tapi ada perbedaan kedudukan hukum antara PNS
dan juga PPPK.
PNS ini bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan dan berbeda dengan PPPK yang lingkupnya terbatas. Status PPPK ternyata kini tidak kalah mentereng ketimbang PNS.
Dalam undang-undangm Aparatur Sipil Negara yang baru disahkan oleh DPR, bahwa hak penghasilan antara PPPK dan PNS kini sudah disetarakan.
Kalau dulu diatur secara berbeda, kini hak PNS dan juga PPPK disamakan dan diatur didalam pasal yang sama yaitu Pasal 21 undang-undang ASN.
Pasal ini mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan juga PPPK.
Perubahan komponen Hak terdiri dari penghargaan dan pengakuan. Dintaranya, berasal dari penghasilan baik gaji ataupun upah.
Penulis: Rumpun4
Editor: Rumpun1
Sumber: YouTube CNBC Indonesia
Berita Terkait
- Deteksi AFib untuk Mencegah Stroke Lebih Mudah dengan OMRON Complete
- Japan World Business Tawarkan Konsep Magang di Perusahaan di Jepang untuk Mahasiswa Indonesia
- 7 Rekomendasi Brand Fashion Muslim Lokal yang Trendy, Nyaman dan Stylish
- Pemulangan Jemaah Haji Kloter 31 Embarkasi Makassar Delay 39 Jam
- Gubernur Sumbar Resmikan GSG IKM SS Kupang, Ini Pesan Mahyeldi
Dua Pengedar Ganja dan Sabu Dibekuk, Barang Bukti Capai 30 Kg
Gaya Hidup - 13 November 2024
PPI dan Pemko Bukittinggi Gelar Paskibraka Competition 2024
Gaya Hidup - 05 November 2024
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024