Pemerintah akan Larang Social Commerce jadi Platform Penjualan, Andre Rosiade: Perhatikan Keadilan

Kamis, 28 September 2023, 08:00 WIB | News | Nasional
Pemerintah akan Larang Social Commerce jadi Platform Penjualan, Andre Rosiade: Perhatikan...
Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade.

JAKARTA (27/8/9/2023) - Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade menegaskan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 harus menciptakan regulasi yang adil bagi pelaku usaha konvensional dan digital.

Mengingat, 6 sampai 7 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memanfaatkan social commerce sebagai platform penjualan.

"Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam kebijakan larangan bertransaksi di media sosial adalah perlunya keadilan antara pemilik usaha konvensional dan pemilik usaha di ranah digital," kata Andre di Jakarta, Rabu.

Pernyatan Andre ini terkait kebijakan pemerintah yang akan merevisi Permendag tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Baca juga: Gas LPG 3 Kg Langka di Bukitinggi, Andre Rosiade: Kuat Dugaan ada Pengoplosan

Dalam beleid baru itu nantinya, platform media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram dan Twitter akan dilarang berjualan langsung.

Revisi Permendag itu dikeluarkan, menyusul adanya keluhan dari para pedagang konvensional yang merasa dirugikan dengan kehadiran social commerce seperti TikTok Shop.

Oleh karenanya, pemerintah akan mengatur social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa.

Legislator dari Dapil Sumatera Barat I ini mengingatkan, di era teknologi informasi dan komunikasi yang semakin meresap ke dalam kehidupan sehari-hari, media sosial bukan hanya jadi platform untuk berinteraksi.

Baca juga: KAI Setujui Eks Stasiun Dijadikan Pusat Kuliner, Erman Safar: 260 Gerai akan Dibangun

Andre menyoroti bagaimana media sosial juga dapat menjadi sarana atau platform bisnis yang vital.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: