Pemerintah akan Larang Social Commerce jadi Platform Penjualan, Andre Rosiade: Perhatikan Keadilan
JAKARTA (27/8/9/2023) - Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade menegaskan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 harus menciptakan regulasi yang adil bagi pelaku usaha konvensional dan digital.
Mengingat, 6 sampai 7 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memanfaatkan social commerce sebagai platform penjualan.
"Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam kebijakan larangan bertransaksi di media sosial adalah perlunya keadilan antara pemilik usaha konvensional dan pemilik usaha di ranah digital," kata Andre di Jakarta, Rabu.
Pernyatan Andre ini terkait kebijakan pemerintah yang akan merevisi Permendag tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Dalam beleid baru itu nantinya, platform media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram dan Twitter akan dilarang berjualan langsung.
Revisi Permendag itu dikeluarkan, menyusul adanya keluhan dari para pedagang konvensional yang merasa dirugikan dengan kehadiran social commerce seperti TikTok Shop.
Oleh karenanya, pemerintah akan mengatur social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa.
Legislator dari Dapil Sumatera Barat I ini mengingatkan, di era teknologi informasi dan komunikasi yang semakin meresap ke dalam kehidupan sehari-hari, media sosial bukan hanya jadi platform untuk berinteraksi.
Baca juga: Ketua Partai Berstatus Petahana Kalah dalam Pilkada, Evi Yandri: Diganti!
Andre menyoroti bagaimana media sosial juga dapat menjadi sarana atau platform bisnis yang vital.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan
- Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
- Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
- Hari Santri Nasional ke10, Cucun: Pendidikan Akhlak Ruh Pendidikan Islam
- Prabowo-Gibran Dilantik, Ini Pujian Puan Maharani
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024