Pemerintah akan Larang Social Commerce jadi Platform Penjualan, Andre Rosiade: Perhatikan Keadilan

Kamis, 28 September 2023, 08:00 WIB | News | Nasional
Pemerintah akan Larang Social Commerce jadi Platform Penjualan, Andre Rosiade: Perhatikan...
Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade.

"Banyak pelaku UMKM mengandalkan platform seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan lainnya untuk mempromosikan produk dan layanan mereka serta menjalankan transaksi secara online," ungkap Andre.

"Ini juga harus dipikirkan seperti apa teknis terbaik dalam proses kelanjutan transaksi jual belinya antara pembeli dan penjual jika hanya promosi saja yang diperbolehkan," paparnya.

Revisi Permendag No 50 Tahun 2020 akan merujuk pada izin social commerce yang bukan platform transaksi jual beli, sehingga akan menciptakan sejumlah aturan turunan.

Baca juga: Pembangunan Pasar Rakyat Belimbing Dimulai

Aturan pertama, social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Kedua social commerce harus memiliki izin sebagai e-commerce.

Kemudian, aturan ketiga membatasi produk impor dengan memisahkan negatif dan positif list.

Keempat, perilaku barang impor dan dalam negeri harus sama. Artinya jika produk makanan harus ada sertifikat halal, begitu juga dengan skincare yang memerlukan jaminan atau seizin BPOM, dan produk elektronik harus memiliki standar.

Aturan kelima, social commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen. Lalu aturan terakhir adalah transaksi impor hanya boleh satu kali dengan minimal USD100 atau setara Rp1,5 juta.

Aturan yang disusun tersebut penting, mengingat dalam aktivitas perdagangan di social commerce seperti TikTok Shop, barang impor bisa langsung dibeli konsumen Indonesia alias crossborder.

Pelaku usaha digital juga diprotes karena menawarkan harga yang sangat murah di social commerce. Persaingan inilah yang dikhawatirkan mematikan UMKM dalam negeri.

Untuk itu, Andre berharap, aturan turunan dari revisi Permendag No 50 Tahun 2020 nantinya dapat membatasi aktivitas penjualan di social commerce yang banyak dikeluhkan pedagang konvensional.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: