Peringatan untuk Pedagang Online, Pemerintah Larang Media Sosial untuk Transaksi Bisnis, Ini Sanksinya
PADANG (26/9/2023) - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hassan mengungkapkan, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial (medsos) digunakan untuk memfasilitasi promosi, bukan untuk transaksi.
"Social commerce itu tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi, dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan," tegas Zulkifli usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin.
Selain itu, lanjut Mendag, pemerintah juga akan melarang medsos merangkap sebagai e-commerce. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
"Social media dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi, dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai. Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ujarnya.
Baca juga: Cara Cepat Monetisasi Tiktok, Hasilkan Uang Lebih Banyak dari Media Sosial
Dengan adanya ketentuan ini, terang Mendag, pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag ini juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan atau positive list.
Perdagangan produk impor tersebut juga akan mengikuti aturan yang sama dengan perdagangan luring dalam negeri.
"Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan yang dalam negeri. Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty harus ada BPOM-nya, kalau enggak nanti yang menjamin siapa," tegasnya.
Baca juga: Upload Video Asal-asalan di Facebook Dapat Uang Rp150 Ribu/hari? Jadi Ini Caranya
"Kemudian, kalau elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline," tambah Mendag.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
- Menteri PANRB Berlakukan WFH Tanggal 16 dan 17 April 2024, Ini Ketentuannya
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU