Peringatan untuk Pedagang Online, Pemerintah Larang Media Sosial untuk Transaksi Bisnis, Ini Sanksinya
Selanjutnya, Mendag menambahkan, pemerintah juga akan membatasi transaksi barang impor yang dijual di platform digital harus bernilai di atas 100 Dolar AS.
"Kalau ada yang melanggar, seminggu itu ada surat saya yang ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup," pungkasnya. (*)
Baca juga: 3 Cara Dapat Uang dari Media Sosial: Sampai Dikira Ngepet!
Halaman:
1 2
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Anugerah Jurnalistik 2024, Angkat Kisah BPKH Tujuh Tahun Menjaga Amanah
- PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi
- Ini Rincian Ambang Batas Pendaftaran Paslon sesuai Putusan MK Nomor 60
- Tekan Lawan Politik dengan Hukum, Erry Riyana: Itu Penyalahgunaan Kekuasaan
- PPATK Ungkap Ribuan Anggota Dewan jadi Pemain Judi Online, Ini Kata Komisi III DPR