Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat, Doli: Komisi II DPR akan Minta Penjelasan KPU
JAKARTA (9/9/2023) - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menilai, jadwal pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU, sudah sesuai dengan Perppu Pemilu.
"Kita masih menunggu penjelasan resmi dari KPU, terkait wacana percepatan masa pendaftaran ini. Kami akan minta penjelasan lebih detail dari KPU, pada saat Rapat Konsultasi sebelum PKPU soal itu disetujui," kata Doli kepada wartawan, Jumat.
Saat diwawancarai, Politisi Fraksi Partai Golkar ini belum bisa memastikan kapan pihaknya memanggil KPU untuk meminta penjelasan tentang rancangan PKPU tersebut.
"Belum ada (jadwal rapat konsultasi), menunggu surat pengajuan dari KPU," ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan draf Peraturan KPU, jadwal pengumuman pendaftaran Capres-Cawapres dipatok tanggal 7-9 Oktober 2023. Sementara, masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10-16 Oktober 2023.
Sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan Peraturan KPU 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
"Iya, masih drafiyang akan dikonsultasikan dan lain-lain," kata Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
- Menteri PANRB Berlakukan WFH Tanggal 16 dan 17 April 2024, Ini Ketentuannya
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU