Dede Yusuf: Penghapusan Syarat Skripsi, Tesis dan Disertasi Potensi jadi Polemik dalam Implementasi

Kamis, 31 Agustus 2023, 14:00 WIB | News | Nasional
Dede Yusuf: Penghapusan Syarat Skripsi, Tesis dan Disertasi Potensi jadi Polemik dalam...
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi.

JAKARTA (31/8/2023) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menilai, kebijakan penghapusan syarat skripsi, tesis dan disertasi bagi mahasiswa, akan menimbulkan polemik dalam implementasinya.

"Jangan dilepas kebijakan kampus masing-masing. Nanti, malah tidak jelas siapa yang bisa berubah (untuk tidak lagi menggunakan skripsi sebagai syarat lulus) dan mana yang belum bisa," tutur Dede dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dede mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar membuat aturan yang jelas dan baku perihal tersbut.

Diketahui, Mendikbudristek Nadiem Makarim telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Pemilu 2024 DPR RI Dapil 2 Sumatera Barat, PKS Pemenang, Caleg Suara Terbanyak Arisal Azis, Ungguli Para Petahana

Peraturan baru tersebut menyatakan bahwa skripsi, tesis, dan disertasi, tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan.

Sehingga, kampus memiliki otonomi tersendiri untuk menentukan apakah tetap menggunakan skripsi, proyek atau prototipe.

Di mana, setiap kepala Prodi (program studi) punya kemerdekaan untuk menentukan cara mengukur standar capaian kelulusan mahasiswa.

Kebijakan baru ini, diterbitkan seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Baca juga: DPRD Inhu Kadukan Telanjangnya Politik Transaksional di Pemilu 2024 ke DPRD Riau

Jika ditilik, Kemendikbudristek tidak menjabarkan secara rinci standar terkait capaian lulusan ini di dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: