Jemaah Haji Indonesia akan Dapatkan Sertifikat dari Pemerintah, Catat Lokasi Pengambilannya

MADINAH (17/7/2023) - Seluruh jemaah haji Indonesia, akan mendapatkan sertifikat haji resmi dari Kementerian Agama mulai tahun 2023 M/1444 H. sertifikat diberikan pada jemaah yang berhaji sendiri maupun dibadalkan.
"Kita sudah menerbitkan surat edaran dari Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah ke seluruh Kanwil provinsi, untuk menyampaikan ke masing-masing Kepala Kemenag Kabupaten/Kota, agar mencetak sertifikat berdasarkan domisili jamaah," kata Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag, Arsad Hidayat di kantor daerah kerja Madinah, Senin.
Arsad menjamin, proses pengambilan sertifikat tidak akan merepotkan jemaah. Umpamanya, jemaah dari kabupaten Bekasi, tidak perlu mengambil sertifikat ke Kanwil provinsi yang ada di Kota Bandung.
"Seperti halnya yang di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, tidak perlu ke Semarang, karena bisa langsung dicetak di Kabupaten/Kota masing-masing," urai Arsad.
Layanan sertifikasi haji, lanjut Arsad, jadi salah satu inovasi terbaru Kemenag. Pada tahun-tahun sebelumnya sertifikat haji dikeluarkan maskapai Garuda, bukan oleh pemerintah.
"Sepanjang yang kami ketahui, ini merupakan yang pertama. Di periode sebelumnya, ada sertifikat tersebut tapi diterbitkan maskapai Garuda bukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama," tukas dia. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Status Gunung Marapi Level Waspda, Ini 5 Rekomendasi PVMBG untuk Warga Terdampak
- Syarat Mudah! Lowongan Kerja PT Anabatic Technologies Tbk November 2023, Berikut Posisinya dan Cara Daftar
- Daftar Segera Lowongan Kerja ParagonCorp di Akhir November 2023, Cek Info Selengkapnya
- PT Panasonic Indonesia buka Lowongan Kerja, Batas Akhir Lamaran 3 Desember 2023, Daftar Disini!
- Lamar Online! Retail Orang Tua Grup buka Lowongan Kerja November 2023 untuk 6 Posisi Menarik