Konsultasi Komisi I DPRD ke Kemendagri, Riau akan Dipimpin Pj Gubernur per 1 Januari 2024

Minggu, 11 Juni 2023, 08:00 WIB | News | Nasional
Konsultasi Komisi I DPRD ke Kemendagri, Riau akan Dipimpin Pj Gubernur per 1 Januari 2024
Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Otda Kemendagri, Maria Ivonne Tarigan menjelaskan soal berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Riau pada rombongan Komisi I DPRD Riau saat konsultasi ke Kemendagri, Selasa.

JAKARTA (11/6/2023) - Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Otda Kemendagri, Maria Ivonne Tarigan mengungkapkan, kepala daerah tingkat Provinsi Riau, Lampung, Jawa Timur, Maluku dan Maluku Utara akan mengakhiri masa jabatannya per 31 Desember 2023 ini.

"Kelima daerah itu, akan memiliki penjabat (Pj) gubernur per tanggal 1 Januari 2024," ungkap Maria saat audiensi dengan Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim dan rombongan di Kemendagri, Selasa (6/6/2023).

Jika 1 Januari adalah hari libur, terangnya, maka Sekretaris Daerah (Sekda) akan jadi Plh gubernur sampai dilantiknya Pj Gubernur oleh Mendagri. "Roda pemerintahan tidak boleh kosong," tegas Maria.

Waktu berakhirnya jabatan kepala daerah hasil pemilihan kepala (Pilkada) 2018 dengan waktu pelantikan di tahun 2024 ini, dijelaskan Maria, menjawab agenda penting yang dibawa Komisi I DPRD Riau ke Kemendagri, terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Riau, Syamsuar-Eddy Natar Nasution.

Baca juga: Sarpras UPTD BLK dan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Sumbar Minimalis, Ini Kata Mochklasin

Selain soal berakhirnya masa jabatan, Komisi I DPRD Riau yang membidangi masalah pemerintahan dan hukum ini, juga konsultasikan soal informasi akurat tengtang proses penunjukan penjabat kepala daerah seiring berakhirnya masa jabatan mereka.

Selain Eddy A Mohd Yatim, rombongan Komisi I DPRD Riau juga dihadiri Suhaidi (Wakil Ketua Komisi I) dan Abdul Kasim (Sekretaris Komisi I) serta anggota Komisi I DPRD Riau lainnya.

Dikesempatan itu, Maria menjelaskan, sesuai Pasal 201 UU No 10 Tahun 2016, kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2018, akan berakhir masa jabatannya pada 2023.

"Walaupun gubernur Riau dilantiknya pada Februari 2019, namun masa jabatannya tetap akhir berakhir di 31 Desember 2023 sesuai UU no 10 Tahun2016 itu," tegas Maria. (*)

Baca juga: Mardianto Manan jadi Narasumber Kegiatan Pengelolaan Keuangan BUMDes

Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: