Difasilitasi Full Dewan Pers, Ini 5 Provinsi Pelaksana UKW Gratis UPN Veteran Yogyakarta

Jumat, 03 Maret 2023, 21:47 WIB | News | Nasional
Difasilitasi Full Dewan Pers, Ini 5 Provinsi Pelaksana UKW Gratis UPN Veteran Yogyakarta
Direktur UKW UPN Veteran Yogyakarta, Susilastuti DN (keempat dari kanan) dan Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS (kelima dari kanan) saat menggelar UKW gratis di Makassar, 26-27 Juli 2022 lalu. (istimewa)

JAKARTA (3/3/2023) - Tahun anggaran 2023 ini, Dewan Pers kembali mempercayai Lembaga Uji Kompetensi Wartawan UPN (Universitas Pembangunan Nasional) Veteran Yogyakarta untuk menggelar UKW (Uji Kompetensi Wartawan).

Tahun ini, UKW akan digelra gratis di lima provinsi yaitu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Gorontalo, Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Demikian keputusan hasil rapat koordinasi antara Dewan Pers dengan Lembaga Uji yang digelar secara zoom, 28 Februari 2023 lalu.

"Tentu saja, kami menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dewan Pers yang kembali mempercayai UPN Veteran Yogyakarta untuk kembali menguji UKW di lima provinsi di Indonesia ini," ujar Direktur UKW UPN Veteran Yogyakarta, DR Susilastuti DN, Jumat.

Baca juga: Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo

Meskipun sudah ditetapkan untuk menggelar UKW di 5 provinsi tersebut, namun hingga saat ini Dewan Pers belum menentukan tanggal pelaksanaan kegiatannya. Waktu pelaksanannya masih menunggu konfirmasi lagi dari Dewan Pers.

Namun demikian, saat ini para wartawan di lima provinsi tersebut sudah bisa menyiapkan diri dan melengkapi berkas-berkas dokumen yang ditentukan oleh Dewan Pers.

"Semua biaya pelaksanaan UKW difasilitasi Dewan Pers. Kecuali, biaya transportasi dan akomodasi selama pelaksanaan UKW di daerah masing-masing. Yang ditanggung Dewan Pers adalah biaya UKW dan konsumsi selama pelaksanaan UKW," tegasnya.

Persyaratan calon peserta UKW Gratis fasilitasi Dewan Pers:

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Pas Foto Formal & Background Merah
  3. Melampirkan KTP & ID Card/Kartu Pers
  4. Daftar Riwayat Hidup/Curriculume Vitae (CV)
  5. Surat Pernyataan bukan bagian Parpol/anggota legislatif/Humas Pemerintah dan Swasta /TNI/Polri
  6. Sertifikat UKW Sebelumnya (jika ada)
  7. Pengalaman Jurnalistik
  8. Surat Tugas/Rekomendasi dari Pemimpin Redaksi
  9. Salinan Akta Notaris Badan Hukum (cover depan, halaman pertama yang mencakup nama perusahaan dan bagian pasal maksud dan tujuan) & SK Menkumham Media (Wajib bagi Media yang belum Terverifikasi Dewan Pers)
  10. Sertifikat Verifikasi Faktual Media dari Dewan Pers (jika ada)
  11. Melampirkan halaman box redaksi tempat bekerja.

Informasi lebih lanjut bagi wartawan yang berminat mengikuti UKW gratis yang difasilitasi Dewan Pers tersebut, dapat menghubungi Nurgiyanto (0857-2933-2724) dan Rassel +62 895-3769-79666.

Baca juga: PJS Pelalawan Gelar UKW Mandiri Bersama UPN Veteran, 8 Peserta Dinyatakan Kompeten

Khusus UKW di Provinsi Kepri, dapat menghubungi Saibansah Dardani (0851-0122-1734). (rls)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI