Ini Tips Menghadapi Debt Collector Kasar dan Adukan ke 4 Lembaga Ini Jika Mengalami
EKSEKUSI agunan oleh debt collector di luar pedoman, tidak benar dan melanggar hukum, jadi tanggung jawab perusahaan pembiayaan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,
Pasal 48 Ayat (4) POJK 35/2018 menyebut, bahwa perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.
Apa Itu Debt Collector?
Debt collector adalah pihak ketiga yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan atau kreditur dengan tujuan untuk menagih utang debitur yang menunggak dengan kriteria tertentu. Tidak semua jenis utang akan ditagih oleh debt collector, tetapi biasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.
Setiap Lembaga keuangan memiliki peraturan yang berbeda mengenai kapan penagihan utang dikelola oleh debt collector.
Penagihan utang sejatinya harus dilakukan dengan etika dan standar perusahaan yang berlaku. Pemilik utang harus mampu dan memiliki kesadaran untuk membayarkan utang dengan tepat waktu sesuai dengan perjanjian.
Sementara, kreditur dan debt collector sejatinya hanya melaksanakan tugas untuk dapat menagih utang agar kinerja perusahaan tetap terjaga, terutama pada performa Non-Perfoming Loan (NPL).
Namun, terkadang ada saja kejadian penagihan yang tidak mengindahkan tata cara yang semestinya, seperti melibatkan kekerasan secara fisik maupun verbal.
Debt collector yang baik adalah yang menagih utang sesuai dengan kode etik perusahaan dan regulasi di Indonesia. Terdapat beberapa kode etik dan persyaratan yang harus dipatuhi debt collector. Selain itu, yang tidak kalah penting dan utama adalah kerjasama dari sisi debitur untuk dapat kooperatif dalam membayar utangnya dengan tepat waktu.
Dasar Hukum Debt Collector
Hingga saat ini belum ada perundang-undangan di Indonesia yang mengatur secara khusus mengenai tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector. Namun, kita dapat mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia yang menjelaskan etika dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh Lembaga Keuangan atau jasa debt collector dalam melakukan penagihan terhadap debitur yang wanprestasi.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Seorang debt collector tidak boleh melakukan paksaan untuk menyita barang-barang milik debitur yang wanprestasi. Penyitaan barang debitur yang wanprestasi hanya boleh dilakukan atas putusan pengadilan.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Deteksi AFib untuk Mencegah Stroke Lebih Mudah dengan OMRON Complete
- Japan World Business Tawarkan Konsep Magang di Perusahaan di Jepang untuk Mahasiswa Indonesia
- 7 Rekomendasi Brand Fashion Muslim Lokal yang Trendy, Nyaman dan Stylish
- Pemulangan Jemaah Haji Kloter 31 Embarkasi Makassar Delay 39 Jam
- Gubernur Sumbar Resmikan GSG IKM SS Kupang, Ini Pesan Mahyeldi
Dua Pengedar Ganja dan Sabu Dibekuk, Barang Bukti Capai 30 Kg
Gaya Hidup - 13 November 2024
PPI dan Pemko Bukittinggi Gelar Paskibraka Competition 2024
Gaya Hidup - 05 November 2024
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024