Pemprov Riau Ajukan Ranperda Trantibum Linmas, Ini Kata Wagub

Kamis, 02 Februari 2023, 18:05 WIB | News | Nasional
Pemprov Riau Ajukan Ranperda Trantibum Linmas, Ini Kata Wagub
Wakil Gubernur Riau, Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution (kiri) menyerahkan berkas Ranperda tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada Ketua DPRD Riau, Yulisman di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kota Pekanbaru, Kamis. (humas)

PEKANBARU (2/2/2023) - Wakil Gubernur Riau, Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution menyampaikan, mewujudkan tata kelola kehidupan masyarakat Provinsi Riau yang tertib dan tentram diperlukan peraturan di bidang ketertiban umum.

Oleh karena itu, ungkap dia, berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 12 ayat 1 huruf e menyatakan bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar di antaranya adalah Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Mantan Danrem Wira Bima/031 itu menjelaskan, Pasal 255 UU No 23 Tahun 2014 juga mengamanatkan pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja dengan tugas dan tanggung jawab menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

"Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 26 Tahun 2020 juga mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk tegas melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat," ungkap Edy saat menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Ketentraman Ketertiban Umum (Trantitbum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) pada rapat paripurna DPRD Riau, Kamis.

Baca juga: Bumi Melayu Raih Keberkahan, Edy Natar: Pelajari Ilmu Agama dan Selalu Shalat Berjamaah

Ranperda tersebut dia sampaikan dalam forum Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Riau Yulisman di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kota Pekanbaru.

Diungkapkannya, Provinsi Riau saat ini untuk pertama kali menyusun Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.

Dengan begitu, sudah wajib untuk Pemerintah Daerah menerapkan instrumen hukum ini dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman sebagai memberikan perlindungan bagi masyarakat.

"Maka merupakan suatu keharusan bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan instrumen hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman, serta perlindungan masyarakat di wilayahnya masing-masing," pungkasnya.

Baca juga: Akhir Masa Jabatan Syamsuar-Edy Natar, Pertumbuhan Ekonomi Riau Lebihi Target RPJMD 2019-2024

Sebagai informasi, dalam rapat paripurna tersebut Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Sewitri Harris menyampaikan pula Ranperda tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. (adv)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: