Riau Hijau Tahun 2022 Lebihi Target, Ini Kata Syamsuar
PEKANBARU (25/1/2023) - Capaian rencana aksi Riau Hijau Tahun 2022 menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan karena telah melampaui target Tahun 2022.
Capaian aksi Riau Hijau tersebut di antaranya adalah vegetasi tutupan lahan meningkat 8 persen, pelindung pantai yang dibangun Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III, Pemerintah Provinsi Riau, Kabupaten Bengkalis dan Kepulauan Meranti sebesar 25.1 km.
"Meningkat sangat signifikan terhadap target sebesar 5,1 km," kata Gubernur Syamsuar di Gedung Daerah Balai Serindit, Rabu.
Selanjutnya, Perhutanan Sosial yang dibina ke arah restorasi ekosistem meningkat sebesar 35 persen, fasilitasi pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk masyarakat sebanyak 20 kali atau meningkat dua kali lipat terhadap target sebesar 10 kali.
Baca juga: LLDIKTI Riau-Kepri Terbentuk, Syamsuar: Kantor Sudah Disiapkan, jika Butuh Pegawai akan Disediakan
"Sedangkan di sektor pertanian, luas pertanaman pengembangan padi organik sebesar 800 ha, meningkat dari target sebesar 200 ha dan luas areal persawahan yang sudah menerapkan pemanfaatan jerami untuk kompos meningkat sebesar 2.3 persen," terangnya.
Ada juga dukungan pemanfaatan energi terbarukan melalui PLTS rooftop sebanyak 17 unit dengan total kapasitas 735 kilowatt peak di gedung pemerintahan, mesjid, sekolah dan perguruan tinggi.
Di samping itu, ada juga dukungan kebijakan daerah yang sejalan dengan implementasi Riau Hijau, diantaranya Roadmap pemanfaatan energi terbarukan dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau No 2 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Riau Tahun 2021-2050.
Kemudian, Pembatasan sampah plastik sekali pakai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dalam Peraturan Gubernur Riau No 50 Tahun 2019, Rencana Aksi Provinsi Kelapa Sawit Berkelanjutan dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2022.
Baca juga: Riau Garden Disiapkan jadi Destinasi Kuliner Halal, Aman dan Sehat, Ini Kata Gubernur Riau
Selanjutnya, Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Provinsi Riau dalam keputusan Gubernur Riau No 803 tahun 2020 serta pembentukan kelompok kerja mangrove daerah Provinsi Riau dalam keputusan Gubernur Riau No 1158 Tahun 2022.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Anugerah Jurnalistik 2024, Angkat Kisah BPKH Tujuh Tahun Menjaga Amanah
- PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi
- Ini Rincian Ambang Batas Pendaftaran Paslon sesuai Putusan MK Nomor 60
- Tekan Lawan Politik dengan Hukum, Erry Riyana: Itu Penyalahgunaan Kekuasaan
- PPATK Ungkap Ribuan Anggota Dewan jadi Pemain Judi Online, Ini Kata Komisi III DPR
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024