Lahirkan 6 Butir Kesepakatan: Rapat dengan Komisi II DPR RI, KPU Komit Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Kamis, 12 Januari 2023, 17:45 WIB | News | Nasional
Lahirkan 6 Butir Kesepakatan: Rapat dengan Komisi II DPR RI, KPU Komit Gunakan Sistem...
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

JAKARTA (12/1/2023) - KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yakni menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan putusan MK RI No: 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

Hal tersebut menjadi salah satu dari enam butir kesimpulan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU RI, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu) RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu.

Tidak hanya itu, Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam negeri, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI bersepakat, pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU adalah lembaga pelaksana UU dalam menjalankan teknis penyelenggaraan pemilihan umum. Atas dasar tersebut, Komisi II DPR RI mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi tugas wewenang dan kewajiban dalam setiap tahapan pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang," ungkap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan butir berikutnya kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan beberapa mitra kerjanya tersebut.

Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih

Selain itu, Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI dan Bawaslu RI serta DKPP RI bersepakat bahwa penetapan daerah pemilihan (Dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama atau tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Perppu No 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, menjadi bagian isi dari PKPU tentang daerah pemilihan (Dapil).

Daerah pemilihan DPRD Kabupaten, Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi II DPR RI juga menekankan kembali, agar KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri dan profesional untuk suksesnya pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 mendatang.

"Komisi II DPR RI mendesak Bawaslu RI untuk segera menetapkan Sekjen Bawaslu RI secara definitif melalui mekanisme job fit, guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administrative," pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar ini membacakan butir kesimpulan rapat kerja yang berlangsung hingga malam tersebut. (kyo)

Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI