DPP PJS Tugaskan Dua Pengacara Dampingi Wartawati Deteksinews

Selasa, 10 Januari 2023, 08:48 WIB | News | Nasional
DPP PJS Tugaskan Dua Pengacara Dampingi Wartawati Deteksinews
Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba.

GORONTALO (10/1/2023) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) menugaskan dua pengacara dampingi kasus yang mendera Sri Vanda Waraga, wartawati deteksinews.com yang juga Bendahara DPC PJS Pohuwato.

Surat tugas dengan nomor 01/DPP-PJS/ST/I/2023 ditanda tangani Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba dan Taswin Hasbulah (Sekjen) dan telah dikirimkan ke DPD PJS Provinsi Gorontalo, Senin.

Surat DPP PJS tersebut menugaskan Advokat Asmanidar (Ketua DPP Divisi Hukum dan Advokasi Jurnalis) dan Advokat Ismail Abas (Wasekjen DPP PJS Divisi Hukum dan Advokasi Jurnalis). Keduanya ditugaskan melakukan pendampingan hukum pada Sri Vanda Waraga.

Mahmud pada Ketua DPD PJS Provinsi Gorontalo, Muzamil Hasan memastikan, organisasi profesi yang mengkhususkan diri pada jurnalis siber ini, siap pasang badan untuk melakukan advokasi pada Sri Vanda Waraga yang notabene anggota PJS.

Baca juga: Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba

"Ini tugas utama PJS selain tugas pokok lainnya yakni pendidikan dan pelatihan pada anggota PJS," tegas Mahmud melalui jaringan telponnya.

Hal ini dibenarkan Muzamil Hasan. "Benar, surat tugasnya sudah saya terima dan baca, serta sudah disampaikan ke Dewan Pembina dan pengurus DPC PJS Pohuwato," ungkap Muzamil Hasan.

Ditambahkan mantan wartawan LKBN ANTARA tersebut, perihal pendampingan hukum terhadap anggota PJS, akan dilaporkan pada Dewan Pembina DPP PJS, Saipul Mbuinga dan Dewan Pakar DPP PJS, Nasir Giasi.

Disinggung apa yang mendera anggotanya, Om Muza sapaan akrab Muzamil Hasan tersebut, meminta menghubungi penasehat hukum yang telah ditunjuk oleh DPP PJS.

Baca juga: DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan

"Untuk itu tolong konfirmasi ke pak Ismail Abas selaku penasehat hukum yang telah diberikan kuasa," ungkapnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: