Tahap Pertama, Ini Tiga Kelompok Produk Wajib Sertifikat Halal hingga 2024

Senin, 09 Januari 2023, 07:47 WIB | News | Nasional
Tahap Pertama, Ini Tiga Kelompok Produk Wajib Sertifikat Halal hingga 2024
Infografis.

JAKARTA (7/1/2023) - Ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada penahapan pertama kewajiban sertifikat halal. Tahap pertama ini akan berakhir 17 Oktober 2024 sebagaimana diatur dalam beleid UU No 33 Tahun 2014 beserta aturan turunannya.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

"Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya," ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu.

Aqil menerangkan, sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP No 39 Tahun 2021," ujarnya.

Baca juga: Kemendagri Minta Daerah Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk UMKM, Ini Kata Asisten I Pekanbaru

"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," imbau Aqil.

Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). "Ini harus dimanfaatkan pelaku usaha. SEHATI ini, kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.

Syarat UMK Bisa Ikut Program Sehati

Mengutip informasi dari laman Kemenag RI, ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh para pelaku UMK untuk mengikuti program sertifikasi halal gratis, yaitu:

  1. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;
  2. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2 miliar, dibuktikan dengan data dalam NIB; Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 tahun;
  4. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20.
  5. Produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:

  1. Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;
  2. Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1;
  3. Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;
  4. Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK

Mengutip panduan di laman sehati.halal.go.id, tata cara mendaftar program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman ptsp.halal.go.id (aplikasi SIHALAL)
  2. Buat akun dan lakukan aktivasi akun (daftarkan username dan password)
  3. Login pakai username dan password yang didaftarkan
  4. Pilih asal usaha Dalam Negeri (Entry: NIB)
  5. Lengkapi data pelaku usaha
  6. Pilih "Jenis Pendaftaran Melalui Fasilitasi" dan masukkan entry kode, misalnya: Kode SEHATI21 (fasilitasi dari BPJPH) Kode A30XX (fasiliasi dari Kemenkop-UKM) Kode A301XX (fasilitasi dari Dinas Koperasi dan UMKM).
  7. Informasi terkait entry kode pada tahun ini bisa ditanyakan ke kantor Kemenag terdekat.
  8. Lengkapi seluruh dokumen persyaratan via laman ptsp.halal.go.id
  9. Kirim dokumen pengajuan sertifikasi halal
  10. Usai pendaftaran online, pelaku usaha akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) jika dinyatakan "Lolos Verifikasi." STTD bisa diunduh di aplikasi SIHALAL (ptsp.halal.go.id).
  11. Kemudian, LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) melakukan pemeriksaan produk atas dasar STTD
  12. Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji, dan kemudian menetapkan, kehalalan produk dengan output, yaitu Ketetapan Halal.
  13. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal. Pendaftaran seleksi SEHATI sepenuhnya dilakukan secara online. Jika pelaku UMK kesulitan, bisa membawa semua berkas persyaratan ke Satgas Halal Daerah di PTSP Kantor wilayah Kementerian Agama terdekat. Petugas Satgas Halal Daerah akan membantu dengan memberikan pendampingan unggah data di laman ptsp.halal.go.id. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: