Ini Kinerja Bawaslu Sumatera Barat Tahun 2022

Sabtu, 31 Desember 2022, 00:07 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Ini Kinerja Bawaslu Sumatera Barat Tahun 2022
Komisioner Bawaslu Sumbar, Benny Aziz (kiri, berpangku tangan) mendengarkan keterangan warga saat proses verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024. (humas)

PADANG (30/12/2022) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat menuntaskan penyelesaian pelanggaran administratif terhadap temuan dari Bawaslu Agam dan Pasaman pada proses Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2022.

Laporan dugaan pelanggaran administratif ini diregistrasi tanggal 7 Desember 2022. Kemudian, dilakukan sidang dengan agenda ppembacaan temuan (15 Desember 2022), , penyampaian jawaban terlapor (15 Desember 2022) dan pembuktian terhadap temuan Register Nomer 001 (20 Desember 2022).

Selanjutnya, pembukitan terhadap temuan Register Nomer 002 (21 Desember 2022), kesimpulan (22 Desember 2022) dan pembacaan putusan (26 Desember 2022). Atas dua perkara ini, Bawaslu Sumbar memvonis terlapor dengan putusan peringatan dan teguran.

Sesuai tugas pokok dan fungsinya, Bawaslu Sumbar tak hanya menuntaskan perkara yang dikadukan para pihak, tetapi juga terus melakukan berbagai upaya demi terciptanya keadilan pemilu.

Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan PSU di 5 TPS pada Pemilihan Serentak se-Sumatera Barat, Ini Lokasinya

Berikut kinerja Bawaslu Sumbar sepanjang tahun 2022

1. Jumlah Surat Pencegahan

a. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sepanjang tahun 2022 telah mengeluarkan 11 Surat Pencegahan (imbauan) kepada :

- Partai Politik Tingkat Provinsi

- KPU Provinsi Sumatera Barat

b. Bawaslu Kabupaten/Kota sepanjang tahun 2022 telah mengeluarkan 261 Surat imbauan kepada :

- Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota

Baca juga: Bawaslu Sumbar Ajak Semua Elemen Wujudkan Ekosistem Pemilihan yang Sehat, Jauh dari Polarisasi

- KPU Kabupaten/Kota

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: