Dinilai Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers: Pakar Hukum Pers Nilai UU KUHP Lebih Kolonial dari Kolonial, Ini Alasannya

Jumat, 09 Desember 2022, 15:16 WIB | News | Nasional
Dinilai Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers: Pakar Hukum Pers Nilai UU KUHP...
Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada

JAKARTA (9/12/2022) - Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada memandang, dalam hal pelaksanaan kemerdekaan pers, tetap hanya akan mengikuti dan patuh terhadap UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"KUHP tidak berlaku dalam ruang lingkup mekanisme dan pelaksanaan kemerdekaan pers termasuk pascadiundangkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan DPR jadi UU KUHP, 6 Desember 2022 lalu," ungkap Wina Armada dalam pernyataan tertulis yang diterima, Jumat siang.

Menurut penulis banyak buku hukum pers dan kode etik ini, sepanjang terkait dengan aktivitas jurnalistik, UU Pers bersifat undang-undang yang diutamakan. Sehingga, semua persoalan pers diatur dan diselesaikan sesuai dengan UU Pers.

"Bukan dengan UU ataupun peraturan lain, termasuk dalam hal ini bukan pula diatur oleh KUHP yang baru disahkan itu," tegas Wina.

Baca juga: Penyelenggaraan FFWI 2023 Hadirkan Beragam Inovasi: Film Tak Sekadar Karya Seni dan Industri Hiburan, Mahendra: Film juga Sarana Diplomasi Kebudayaan

Selain itu, tambah lulusan Fakultas Hukum UI itu, UU Pers juga bersifat swaregulasi atau memberikan keleluasaan pada masyarakat pers untuk mengatur diri sendiri. Artinya, sesuai UU Pers, segala urusan yang terkait dengan pers, telah dan akan diatur sendiri berdasar ketentuan yang disepakati oleh masyarakat pers.

"Ketentuan ini sudah diperkuat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu," ujar Wina yang waktu perkara ini disidangkan di MK jadi advokat untuk Dewan Pers.

Mantan Sekjen PWI Pusat yang memiliki pengalaman kerja sebagai wartawan sekitar 40 tahun itu mengingatkan, dalam UU Pers jelas disebut tidak ada satu pihak pun yang dapat mencampuri urusan kemerdekaan pers.

"Tentu dalam hal ini, termasuk KUHP yang baru disahkan tidak dapat mengatur soal kemerdekaan pers," tegasnya.

Baca juga: Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pasca Pemilihan Legislatif dan Presiden 2019: Publikasikan Tulisan di Medsos, Dewan Pers: Tak Masuk Ranah UU Pers

Peran Pers Memang Mengeritik

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: