Dinilai Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers: Pakar Hukum Pers Nilai UU KUHP Lebih Kolonial dari Kolonial, Ini Alasannya
JAKARTA (9/12/2022) - Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada memandang, dalam hal pelaksanaan kemerdekaan pers, tetap hanya akan mengikuti dan patuh terhadap UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"KUHP tidak berlaku dalam ruang lingkup mekanisme dan pelaksanaan kemerdekaan pers termasuk pascadiundangkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan DPR jadi UU KUHP, 6 Desember 2022 lalu," ungkap Wina Armada dalam pernyataan tertulis yang diterima, Jumat siang.
Menurut penulis banyak buku hukum pers dan kode etik ini, sepanjang terkait dengan aktivitas jurnalistik, UU Pers bersifat undang-undang yang diutamakan. Sehingga, semua persoalan pers diatur dan diselesaikan sesuai dengan UU Pers.
"Bukan dengan UU ataupun peraturan lain, termasuk dalam hal ini bukan pula diatur oleh KUHP yang baru disahkan itu," tegas Wina.
Selain itu, tambah lulusan Fakultas Hukum UI itu, UU Pers juga bersifat swaregulasi atau memberikan keleluasaan pada masyarakat pers untuk mengatur diri sendiri. Artinya, sesuai UU Pers, segala urusan yang terkait dengan pers, telah dan akan diatur sendiri berdasar ketentuan yang disepakati oleh masyarakat pers.
"Ketentuan ini sudah diperkuat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu," ujar Wina yang waktu perkara ini disidangkan di MK jadi advokat untuk Dewan Pers.
Mantan Sekjen PWI Pusat yang memiliki pengalaman kerja sebagai wartawan sekitar 40 tahun itu mengingatkan, dalam UU Pers jelas disebut tidak ada satu pihak pun yang dapat mencampuri urusan kemerdekaan pers.
"Tentu dalam hal ini, termasuk KUHP yang baru disahkan tidak dapat mengatur soal kemerdekaan pers," tegasnya.
Peran Pers Memang Mengeritik
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan
- Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
- Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
- Hari Santri Nasional ke10, Cucun: Pendidikan Akhlak Ruh Pendidikan Islam
- Prabowo-Gibran Dilantik, Ini Pujian Puan Maharani
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024