DPR Sahkan RUU KUHP, Ini Lima Pasal yang Dianggap masih Kontroversi

Selasa, 06 Desember 2022, 17:27 WIB | News | Nasional
DPR Sahkan RUU KUHP, Ini Lima Pasal yang Dianggap masih Kontroversi
Komisi III DPR RI saat foto bersama usai rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Ruang Rapat Komisi III pada hari Kamis (24/11/2022). (humas)

Sementara bagi orang yang tanpa hak secara terang-terangan menunjukkan maupun menawarkan alat untuk menggugurkan kandungan baik secara tertulis atau langsung, akan dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda Rp10 juta.

Penerapan hukuman itu dikecualikan bagi petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan infeksi menular, atau kepentingan pendidikan/penyuluhan. Termasuk juga oleh relawan yang dianggap kompeten.

2. Pasal kumpul kebo

Aturan yang menyoal kumpul kebo tercantum dalam pasal 411-413 isinya: setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda Rp10 juta.

Pada ayat 2 dikatakan, perbuatan itu tidak akan dituntut kecuali ada pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan atau orangtua/anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan.

Tak cuma itu saja, perbuatan yang disebut 'perzinaan' atau persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri juga akan dipidana paling lama setahun dan denda Rp10 juta.

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda Rp10 juta.

3. Pasal demonstrasi

Seperti yang tertulis di pasal 256: Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan unjuk rasa atau demonstrasi di jalan umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum atau keonaran, bisa dipidana paling lama enam bulan dan denda Rp10 juta.

Pasal ini jadi kontroversi karena menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak yang dijamin Undang-Undang No 9 Tahun 1998.

4. Pasal penghinaan presiden, pemerintah, lambang negara

Tindak pidana yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden hingga pemerintah atau lembaga negara tercantum di pasal 217-240.

Pasal 217 menyebutkan: Setiap orang yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana penjara paling lama lima tahun.

Kemudian pasal 218: Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda Rp200 juta.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: