DPR Sahkan RUU KUHP, Ini Lima Pasal yang Dianggap masih Kontroversi
Tindakan penyerangan itu secara lebih rinci dijelaskan pada pasal 219 yang isinya: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda Rp200 juta.
Adapun penghinaan terhadap pemerintah atau lambang negara seperti yang termuat di pasal 240 ayat 1, bakal kena pidana penjara paling lama 1,6 tahun dan denda Rp10 juta.
Dalam hal tindak pidana berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, bisa dipidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp200 juta.
Tindak pidana tersebut hanya bisa dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
5. Pasal tindak pidana agama
Dalam salinan akhir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih memuat pasal pidana untuk pelaku penodaan atau penistaan agama.
Pasal 300 RKUHP menyebutkan setiap orang di muka umum yang:
- a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
- b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau
- c. menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Pasal selanjutnya mengatur bentuk penodaan agama dalam bentuk tulisan, gambar, hingga rekaman dan menyebarluaskan melalui teknologi informasi bisa diancam penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Ada juga ancaman hukuman bagi orang yang menghasut seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia dengan penjara dua tahun atau denda Rp50 juta.
Sedangkan untuk orang yang memaksa seseorang tidak beragama atau berkepercayaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan bisa dipidana empat tahun atau denda Rp200 juta.
Kemudian di pasal 303, orang yang yang membuat gaduh pada waktu ibadah berlangsung bakal didenda Rp1 juta.
Untuk orang yang dengan kekerasan menganggu, merintangi atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaan akan dipidana dua tahun atau denda Rp50 juta.
Dan bagi orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menganggu, merintangi atau membubarkan orang yang sedang ibadah bakal dipidana lima tahun penjara atau denda Rp200 juta.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Kapolri Perintahkan Bareskrim Polri Asistensi Langsung Penyidikan Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
- Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan
- Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
- Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
- Hari Santri Nasional ke10, Cucun: Pendidikan Akhlak Ruh Pendidikan Islam
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024