Munas I PJS Dihadiri Utusan 25 Provinsi, Panpel: Terimakasih Dewan Pers
![Munas I PJS Dihadiri Utusan 25 Provinsi, Panpel: Terimakasih Dewan Pers](https://valoranews.com/photos/berita/251122081708_munas-i-pjs-dihadiri-utusan-25-provinsi-panpel.jpeg)
JAKARTA (25/11/2022) - Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) mengucapkan terimakasih pada Dewan Pers atas dukungannya terhadap pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) perdana organisasi profesi wartawan yang mengkhususkan diri pada jurnalis siber ini.
"Terimakasih yang tak terhingga pada Dewan Pers, atas kesediaannya meminjamkan tempat untuk pelaksanaan Munas pertama Pemerhati Jurnalis Siber sehingga agenda yang disusun berjalan dengan baik," ungkap Ketua Panitia Munas I PJS, Ridwan Mooduto saat memberikan laporan pada pembukaan di Hall Gedung Dewan Pers, Jumat.
Ridwan menuturkan, dalam pelaksanaan perdana Munas PJS ini, dirinya menaruh rasa bangganya yang tak mampu terukur lagi.
Dengan melihat antusias tinggi dari para peserta yang memastikan diri hadir langsung, dalam menyukseskan gelaran Munas I PJS, terlebih pada peserta yang datang dengan menempuh perjalanan berhari-hari.
Baca juga: 60 Orang Wartawan Ikuti UKW Fasilitasi Dewan Pers di Sumbar, 7 Peserta Gagal
"Hari ini, ada sekitar 150 peserta yang datang dari 25 wilayah provinsi yang tergabung di dalam kepengurusan PJS. Saya bangga atas antusias teman-teman dalam menyukseskan Munas pertama PJS ini," imbuh Ridwan.
Munas pertama PJS ini, direncanakan berlangsung selama tiga hari yang dimulai perdana pada Jumat 25 November 2022 dan berakhir pada 27 November 2022. (rls/kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PPATK Ungkap Ribuan Anggota Dewan jadi Pemain Judi Online, Ini Kata Komisi III DPR
- KPTIK dan PJS Tandatangani Nota Kesepakatan Event Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa 2024
- Dukungan Kemerdekaan untuk Palestina Menggema di Wisuda Periode IV UMY
- PDIP, Perindo, Hanura dan PPP Sepakat Lanjutkan Koalisi di Pilkada Serentak 2024, Adian Napitupulu jadi Ketua Tim
- Staf Ahli Menkominfo Pastikan Rancangan Revisi RUU Penyiaran Bukan dari Pemerintah