Tiga Tahun Dibahas: Sosialisasi Perda Pengelolaan Pasar Rakyat, Pedagang Kritisi Makna Pasal 15
BUKITTINGGI (3/11/2022) - Pemko Bukittinggi Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Kamis. Sosialisasi dilaksanakan kepada perwakilan pedagang, di ruang rapat Balaikota.
Sekda Bukittinggi, Martias Wanto menjelaskan, pasar rakyat yang ada di Kota Bukittinggi merupakan fasilitas perdagangan yang dikelola pemerintah daerah berupa toko, kios dan lapak.
Ini merujuk Perda Bukittinggi No 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Perda No 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
"Perda Pasar Rakyat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah sebagai pemilik fasilitas maupun bagi masyarakat sebagai pemakai atau penerima manfaat dari fasilitas," ungkap Martias Wanto.
Baca juga: Bukittinggi jadi Tuan Rumah Jambore Daerah X, Ini Harapan Sekjen Kwarnas Pramuka
Martias Wanto menambahkan, Perda Pengelolaan Pasar Rakyat sudah dihantarkan sejak 2019. Pembahasan memang cukup alot hingga tiga tahun, karena banyak tarik ulur poin poin yang masuk dalam Perda tersebut.
"Perda No 3 Tahun 2022 ini, terdiri dari 46 pasal dan disahkan pada 10 Oktober 2022," ungkap dia.
"Bagi pemerintah, apa yang dikeluhkan pedagang, tidak akan merugikan pemerintah daerah, Namun, hal itu tidak bisa diakomodir, karena melanggar aturan perundang-undangan yang ada," tambahnya.
Dalam sosialisasi ini, memang lahir diskusi yang alot, khususnya pada pasal 15. Pemko membuka ruang untuk berdiskusi secara lebih lanjut dengan membentuk tim, termasuk menghadirkan pihak pihak yang berkompeten, seminar dan upaya lainnya, agar lahir kesepahaman antara pemko dan pedagang. (ham)
Baca juga: Martias Wanto: Visi Misi Wako dan Wawako Bukittinggi Sudah Teralisir 100%
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Marfendi Pimpin Upacara HUT Korpri dan PGRI
- Rekapitulasi Kecamatan Pilkada Bukittinggi 2024 Disiarkan Live di Akun Medsos PPK
- DPRD Bukittinggi Setujui APBD Tahun 2025, Pendapatan Daerah Ditetapkan Rp650 Miliar
- Pasien Rumah Sakit Jiwa Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Bentuk Tim Khusus, Pelaku Judi Online jadi Target
Baznas Agam Salurkan Rp1,961 Miliar ZIS, Ini Peruntukannya
Kabar Daerah - 03 Desember 2024
PILKADA PESSEL 2024: HJ-RI Menang, RA-Nasta Tumbang
Kabar Daerah - 03 Desember 2024