Tiga Tahun Dibahas: Sosialisasi Perda Pengelolaan Pasar Rakyat, Pedagang Kritisi Makna Pasal 15

Kamis, 03 November 2022, 21:11 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Tiga Tahun Dibahas: Sosialisasi Perda Pengelolaan Pasar Rakyat, Pedagang Kritisi Makna...
Sekda Bukittinggi, Martias Wanto sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat pada perwakilan pedagang dan tokoh masyarakat, Kamis. (hamriadi)

BUKITTINGGI (3/11/2022) - Pemko Bukittinggi Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Kamis. Sosialisasi dilaksanakan kepada perwakilan pedagang, di ruang rapat Balaikota.

Sekda Bukittinggi, Martias Wanto menjelaskan, pasar rakyat yang ada di Kota Bukittinggi merupakan fasilitas perdagangan yang dikelola pemerintah daerah berupa toko, kios dan lapak.

Ini merujuk Perda Bukittinggi No 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Perda No 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.

"Perda Pasar Rakyat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah sebagai pemilik fasilitas maupun bagi masyarakat sebagai pemakai atau penerima manfaat dari fasilitas," ungkap Martias Wanto.

Baca juga: Bukittinggi jadi Tuan Rumah Jambore Daerah X, Ini Harapan Sekjen Kwarnas Pramuka

Martias Wanto menambahkan, Perda Pengelolaan Pasar Rakyat sudah dihantarkan sejak 2019. Pembahasan memang cukup alot hingga tiga tahun, karena banyak tarik ulur poin poin yang masuk dalam Perda tersebut.

"Perda No 3 Tahun 2022 ini, terdiri dari 46 pasal dan disahkan pada 10 Oktober 2022," ungkap dia.

"Bagi pemerintah, apa yang dikeluhkan pedagang, tidak akan merugikan pemerintah daerah, Namun, hal itu tidak bisa diakomodir, karena melanggar aturan perundang-undangan yang ada," tambahnya.

Dalam sosialisasi ini, memang lahir diskusi yang alot, khususnya pada pasal 15. Pemko membuka ruang untuk berdiskusi secara lebih lanjut dengan membentuk tim, termasuk menghadirkan pihak pihak yang berkompeten, seminar dan upaya lainnya, agar lahir kesepahaman antara pemko dan pedagang. (ham)

Baca juga: Martias Wanto: Visi Misi Wako dan Wawako Bukittinggi Sudah Teralisir 100%

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI