Seleksi Panwascam Pessel: Ujian CAT Hari ini, Diumumkan Lusa
Dilansir dari Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) nomor: 354/HK.01/K1/10/2022, tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024.
Pada Bagian V tentang Proses Pembentukan, terutama pada Huruf F tentang Tes Tertulis dan Tes Wawancara.
Pada poin 4 huruf M berbunyi: Bawaslu Provinsi menyerahkan daftar nama dan nilai seluruh peserta tes tulis kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Pokja, berdasarkan daftar nilai peserta tiap kecamatan.
Lalu pada huruf N: Pokja memfasilitasi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaksanakan rapat pleno penetapan nama 6 besar peserta tes tulis di setiap kecamatan.
Ilustrasinya, kalau dilihat dari bunyi surat di atas, jelas bertolak belakang dari keterangan Bawaslu Pessel.
Konsistensi Aturan
Dr Asrinaldi, pengamat politik Universitas Andalas Padang menerangkan, Bawaslu harus konsisten dengan aturan yang dibuatnya.
"Karena kalau konsisten, tidak akan menimbulkan pertanyaan dan dugaan," terangnya di Painan, usai menghadiri acara KPU Pessel bertajuk Rapat Konsolidasi Daerah Menyonsong Pemilu Pemilu 2024, Senin (18/10/2022). (tsp)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji