Keluarga Eli Novia Blokade Jalan ke Pabrik Sawit PT RPSM, Ini Alasannya

Minggu, 28 Agustus 2022, 12:26 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Keluarga Eli Novia Blokade Jalan ke Pabrik Sawit PT RPSM, Ini Alasannya
Pengacara keluarga Eli Novia, Fardi Winaldi saat melakukan aksi pemblokiran jalan di tanah milik mereka, Sabtu. (robi irwan)

Kemudian, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tanggal 2 Juli 2007, surat keterangan oleh Wali Nagari Kinali Nomor 46/SKT/WN.KNL/VII-2007 tertanggal 18-07-2007.

Berdasarkan kepemilikan itu maka penguasaan atas tanah dilakukan dalam rangka mempertegas hak kepemilikannya.

"Selain itu juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang juga menyatakan jalan yang di pagar itu tidak masuk jalan umum ataupun jalan khusus bahkan berdasarkan Keputusan Bupati Pasaman Barat No 188.45/97/Bup-Pas/2017 jalan yang dipagar bukan jalan umum ataupun khusus," tegasnya.

Baca juga: Jalan Kerinci-Sumbar Sudah Bisa Dilalui Sejak Siang

Keluarga pemilik tanah, Mursidi menegaskan. akan mempertahankan hak mereka sampai ke manapun.

"Itu bukan jalan umum, itu milik kami dengan bukti surat kepemilikan yang jelas," tegasnya.

Ia menegaskan, jalan yang ditutup itu bukan jalan umum seperti biasa. Sebelumnya hanya berupa jalan kecil yang sekelilingnya ditumbuhi kelapa sawit, masyarakat ingin pergi ke sungai atau ke kebun.

"Tanah itu milik adik saya Eli Novia dan wajar kami memilkinya karena tidak ada kejelasan," katanya.

Menurutnya, kepemilikan tanah itu sudah ada sejak 1982 milik orang tuanya dan dihibahkan ke adiknya Eli Novia pada 1997 dengan luas tiga hektare, termasuk tanah jalan ke pabrik PT RPSM. Jalan menuju pabrik itu muncul ketika pabrik sudah berdiri pada 2014 lalu.

Ia telah berupaya melakukan peringatan ke pihak perusahaan, namun tidak mendapatkan hasil kesepakatan.

Pada 2020, ia sudah pernah memblokade jalan tersebut, namun blokade beton diruntuhkan perusahaan dengan alat berat.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: