Darul Siska Minta Kemnaker Cari Formula Sederhana dalam Penetapan UMR

Selasa, 23 Agustus 2022, 19:40 WIB | News | Nasional
Darul Siska Minta Kemnaker Cari Formula Sederhana dalam Penetapan UMR
Anggota Komisi IX DPR RI, Darul Siska.

"Saya kira, perlu dicari formulasi yang mudah sehingga penetapan UMR ini tidak selalu sensitif dilakukan atau dihadapi oleh setiap pihak pada setiap tahun," urai legislator Dapil Sumatera Barat I itu.

Layanan Wagepedia

Menanggapi hal tersebut, Ida Fauziyah menjelaskan, Kemnaker sedang memasifkan sistem skala upah berbasis produktivitas pada pekerja, dengan masa kerja di atas 1 tahun. Sedangkan besaran UMR pada dasarnya ditujukan bagi pekerja baru.

Baca juga: Bertahan sebagai Honorer hingga Usia 56 Tahun, Neti Yusni Terima SK PPPK, Dihadiahi Umroh oleh Bupati Agam

Sistem ini tertuang pada Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi peraturan turunan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. pihaknya telah memiliki layanan wagepedia yang merupakan sistem informasi pengupahan Indonesia.

Dengan menggunakan sistem tersebut (wagepedia-red), para pengusaha sudah bisa menghitung upah minimum di tahun 2023. Hal ini juga didasarkan pada perhitungan pertumbuhan ekonomi dan melihat inflasi yang terjadi.

"Sekarang ini kita berharap tidak ada gejolak seperti tahun-tahun sebelumnya, karena kita sudah memiliki penetapan upah minimum berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja maupun peraturan pemerintah," ungkap Ida.

"Yang dibutuhkan sekarang adalah sosialisasi dan Bimtek tentang cara menghitung. Kami punya Wagepedia sebenarnya, jadi tinggal template aja sekarang ini, sangat mudah sebenarnya," jelas Ida. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: