Whatsapp Lakukan Pengujian Penghapusan Pesan Setelah 2 Hari Ditengah Ancaman Pemblokiran
Belakangan, WhatsApp juga diketahui sedang mengerjakan fitur privasi baru yang bisa memungkinkan pengguna menyembunyikan status Last Seen dari kontak tertentu.
Fitur ini sudah dirilis secara luas dan dapat diatur dengan membuka Settings > Account > Privacy, lalu pilih opsi "My contacts except."
Ancaman Diblokir
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
Sementara, Kementrian Kominfo menegaskan akan menjalankan amanat Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam beleid itu ditegaskan, PSE Lingkup Privat harus segera mendaftarkan usahanya hingga 20 Juli 2022 mendatang. Regulasi ini tidak ada tawar-menawarnya lagi. Karena, pendaftaran PSE ini demi memenuhi persyaratan perundang-undangan Indonesia.
"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," kata Menkominfo, Johnny G Plate dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (14/7/2022) lalu.
"Jika ada PSE yang melakukan kealpaan dalam pendaftaran ke Kemkominfo, pemerintah tidak segan untuk melakukan pemblokiran platform," tegas Menkominfo dalam keterangan pers yang digelar secara daring itu.
Nama-nama besar seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, PUBG Mobile, Mobile Legends, Twitter, hingga Google belum tertera dalam daftar PSE yang sudah mendaftar.
Sebagaimana dilihat dalam laman PSE, sejauh ini sejumlah penyelenggara besar yang sudah terdaftar ialah Tokopedia, Gojek, Traveloka, Ovo, TikTok, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024