Kisruh Peralihan IUP PT BKPL ke PT PCN, Bendahara PBNU: Ini Persoalan Saya dengan Haji Isam
Pengacara Mardani, Irfan Idham menegaskan, kliennya tidak menerima dana dari kasus yang menjerat Dwidjono. Itu juga dipertegas Dwidjono pada majelis hakim, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Sebelumnya, Mardani telah menyampaikan keterangan berkaitan dengan peralihan IUP PT BKPL ke PT PCN. Menurut Mardani, peralihan tersebut sudah sesuai aturan karena telah diparaf dan dikeluarkan rekomendasi oleh kepala Dinas ESDM.
Sebagai Bupati Tanah Bumbu, Mardani memang pernah meneken berbagai perizinan. Hal itu sesuai kewenangannya sebagai kepala daerah.
Namun, Irfan memastikan, kliennya telah mengikuti prosedur. Setiap kali ada surat yang harus ditandatangani, dipastikan sudah diperiksa para pejabat teknis, termasuk kepala dinas.
"Klien kami datang untuk memenuhi undangan klarifikasi atau keterangan dalam hal penyelidikan," tutup Irfan. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan
- Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
- Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
- Hari Santri Nasional ke10, Cucun: Pendidikan Akhlak Ruh Pendidikan Islam
- Prabowo-Gibran Dilantik, Ini Pujian Puan Maharani
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024