Kisruh Peralihan IUP PT BKPL ke PT PCN, Bendahara PBNU: Ini Persoalan Saya dengan Haji Isam
Pengacara Mardani, Irfan Idham menegaskan, kliennya tidak menerima dana dari kasus yang menjerat Dwidjono. Itu juga dipertegas Dwidjono pada majelis hakim, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Sebelumnya, Mardani telah menyampaikan keterangan berkaitan dengan peralihan IUP PT BKPL ke PT PCN. Menurut Mardani, peralihan tersebut sudah sesuai aturan karena telah diparaf dan dikeluarkan rekomendasi oleh kepala Dinas ESDM.
Sebagai Bupati Tanah Bumbu, Mardani memang pernah meneken berbagai perizinan. Hal itu sesuai kewenangannya sebagai kepala daerah.
Namun, Irfan memastikan, kliennya telah mengikuti prosedur. Setiap kali ada surat yang harus ditandatangani, dipastikan sudah diperiksa para pejabat teknis, termasuk kepala dinas.
"Klien kami datang untuk memenuhi undangan klarifikasi atau keterangan dalam hal penyelidikan," tutup Irfan. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
- Menteri PANRB Berlakukan WFH Tanggal 16 dan 17 April 2024, Ini Ketentuannya
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU