Lisda Hendrajoni Himpun Masukan tentang RUU TPKS dengan Pengda JMSI Sumbar: Miskin serta Rendahnya Pendidikan dan Pemahaman Agama jadi Faktor Dominan Pemicu TPKS
"Kalau dianggap korban, tentunya diperlukan lembaga konselingnya di daerah. Lembaga konseling itu, nantinya apakah berada dibawah koordinasi sebuah lembagaseperti halnya Komisi Informasi (KI) atau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dibentuk berdasarkan amanah UU tersendiri pula," tambah dia.
"Kalau memang akan berada di sebuah lembaga khusus, pertanyaan lainnya yang muncul yakni soal penanggungjawab anggaran dan keberadaannya apakah di tingkat provinsi saja atau sampai ke kabupaten/kota. Lalu, anggarannya apakah bersumber dari APBN atau APBD di masing-masing daerah nantinya," jelas dia.
Sementara, peserta diskusi lainnya, Marzuki menyampaikan harapan, agar RUU TPKS ini tidak membuat masyarakat makin penasaran untuk melakuan pelanggaran undang-undang.
Atas berbagai masukan berharga ini, Lisda mengungkapkan terima kasih. "Pembahasan RUU TPKS ini baru akan dibahas Senin (28/3/2022) besok. Semoga masukan berharga yang disampaikan ini, bisa diterima dan diakomodir dalam pembahasan nanti," ungkap Lisda.
Tentang JMSI
Sekretaris Pengda JMSI Sumatera Barat, Aguswanto mengatakan, JMSI adalah organisasi pemilik media siber. Secara nasional, telah berdiri di 31 provinsi di Indonesia. Pada 6 Januari 2022, Dewan Pers secara resmi menyatakan memenuhi syarat sebagai anggota bersama 10 organisasi pers lainnya yang telah lebih dulu diakui.
"Untuk Sumatera Barat, JMSI beranggotakan 20 media siber. Sebanyak 5 media berstatus Terverifikasi Administrasi dan Faktual Dewan Pers, 10 media berstatus Terverfikasi Administrasi Dewan Pers dan sisanya dalam proses pendaftaran secara daring," ungkap Aguswanto.
Sementara, Wakil Sekretaris Pengda JMSI Sumbar, Hanny Tanjung sebagai pemantik diskusi mengatakan, Sumatera Barat secara umum sudah berada dalam status darurat kekerasan seksual. Karena, kejadiannya tak hanya melibatkan pihak ketiga, bahkan telah melibatkan sesama anggota keluarga.
"Adanya RUU TPKS ini, diharapkan bisa jadi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual nantinya," ungkap Hany. (kyo)
Anggota Fraksi Partai Nasdem yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Hj Lisda Hendrajoni salam lima jari sebagai pertanda penolakan kekerasan seksual pada sosialisasi RUU TPKS bersama anggota Pengda JMSI Sumbar, di Padang, Sabtu.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024