Purna Bakti Dr Lindayanti M Hum, Warek II Unand: Kado Buku, Tradisi Akademik yang Layak Ditiru
"Saya adalah mahasiswa dari Ibu Lindayanti dulunya. Banyak kenangan yang mesti diteladani dari beliau," ungkap Zulqaiyyim.
Sementara, Ketua Pelaksana Peluncuran dan Bedah Buku, Fajar Rusvan mengutip pendapat Imam Syafii tentang pencari ilmu yang harus memenuhi enam kriteria yaitu kecerdasan, semangat, sungguh-sungguh, berkecukupan, bersahabat (belajar) dengan ustaz (guru) dan membutuhkan waktu yang lama.
"Tali temali keenam kriteria ini lah yang membawa kita pada kegiatan hari ini, peluncuran buku yang dijadikan kado untuk melepas Ibu Lindayanti yang memasuki masa purna tugas," ungkap Fajar yang juga Sekjen DPP IKA Sejarah FIB Unand.
Baca juga: Hendri Septa Ucapkan Terima Kasih ke Suardi
Tidak Kenal Sumatera Barat
Dalam sambutannya, Lindayanti mengungkapkan kisah perjalanan hidupnya hingga jadi tenaga dosen di Unand. Menurutnya, saat ditugaskan jadi tenaga dosen ke Unand di masa Orde Baru, dirinya hanya mengenal dua nama yang terkait dengan Sumatera Barat yaitu Mestika Zed dan Idham Jamil.
Selain itu, Kota Padang juga merupakan kota yang asing bagi Lindayanti. Sesampainya di Unand, juga langsung ditugasi untuk mengampu mata kuliah Sejarah Minangkabau.
"Beruntung saya pernah membaca-baca sejarah Minangkabau sebelum berangkat ke Padang di Perpustakaan Islam di Jl Mangkubumi Yogyakarta. Di perpustakaan inilah, saya berkenalan dengan orang Minang lainnya, yakni Zaiyardam Zubir," kisah Lindayanti tentang perkenalannya dengan Zaiyardam Zubir, salah seorang editor buku yang menceritakan tentang dirinya itu.
Dalam acara peluncuran dan bedah buku itu, Direktur Pusat Studi Humaniora (PSH) dan Minangkabau Press, Bahrein dan Prof Herwandi, dalam pidato mereka mendeklarasikan Dr Zaiyardam Zubir sebagai salah seorang kandidat Majelis Wali Amanat (MWA) Unand dari FIB yang masa penerimaan pendaftaran berakhir pada 18 Oktober 2021 ini.
Pemilihan MWA ini, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 99 Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas dan Peraturan Senat Akademik Universitas Andalas No 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengusulan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Andalas.
Kenggotaan MWA ini terdiri dari wakil dari dosen, alumni, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Untuk wakil dari dosen, sebanyak delapan orang yang terdiri dari empat orang jabatan akademik profesor dan empat orang jabatan akademik Lektor Kepala.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024