Pasia Laweh jadi Nagari Konstitusi, Siti Nurbaya: Selaraskan Fungsi Layanan Publik dengan Budaya

Selasa, 31 Agustus 2021, 18:01 WIB | News | Nasional
Pasia Laweh jadi Nagari Konstitusi, Siti Nurbaya: Selaraskan Fungsi Layanan Publik dengan...
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menandatangani prasasti Nagari Pasia Laweh, sebagai Nagari Konstitusi di Pondok Pesantren Darul Ulum Al-Falah Kecamatan Palupuh, Agam, Sumatera Barat, Sabtu. (humas)

AGAM, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengukuhkan Nagari Pasia Laweh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat sebagai Nagari Konstitusi. Pengukuhan tersebut digelar di Pondok Pesantren Darul Ulum Al-Falah Kecamatan Palupuh, Agam, Sumatera Barat, Sabtu (28/08/2021).

Acara pengukuhan dihadiri Wakil Ketua MK, Aswanto dan para Hakim Konstitusi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya serta Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Kegiatan ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Anwar Usman dalam ceramah kuncinya mengatakan, pengukuhan Nagari Pasia Laweh sebagai Nagari Konstitusi merupakan bentuk apresiasi dan usaha MK untuk membangun contoh dari perangkat terkecil dalam struktur pemerintahan negara, untuk tegaknya konstitusi dan ideologi negara.

Nagari Pasia Laweh merupakan salah satu contoh masyarakat hukum adat di Sumatera Barat yang dapat membuktikan kebenaran konstitusional dari Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.

Baca juga: Ombudsman Serahkan Hasil Kajian Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan di Agam pada Pjs Bupati

Nagari ini dapat menjalankan pemerintahan desa sebagai bagian dari pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Di samping mampu menyelenggarakan pemerintahan negara terdepan dalam wilayah adat, Nagari Pasia Laweh juga dapat memelihara hak-hak tradisional masyarakat hukum adat untuk mendukung kehidupan masyarakatnya.

"Masyarakatnya hidup dalam balutan spirit Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah. Syara' Mengato, Adat Mamakai. Dalam konteks itu, kearifan lokal dan penerapan nilai-nilai konstitusi, justru bermula dan langgeng dalam praktik keseharian hidup bermasyarakat," kata Anwar.

Anwar mengatakan, untuk menjaga nilai konstitusi tetap hidup di masyarakat, maka penting bagi kita untuk menjaga praktik itu terus berlangsung pada kehidupan keseharian di masyarakat. "Sehingga semuanya berjalan seperti pepatah Minang, tak lapuak dek hujan, tak lakang dek paneh, yaitu sesuatu yang terus bertahan, tak tergerus oleh zaman," ujar Anwar.

Baca juga: Partisipasi Pilkada Agam Ditargetkan 81 Persen

Anwar menjelaskan, nilai konstitusi pada hakikatnya merupakan nilai-nilai yang dirumuskan dari kearifan lokal dan nilai-nilai yang lahir dan tumbuh dari masyarakat. "Nilai-nilai Konstitusi yang kita miliki, hakikatnya pula juga merupakan ramifikasi (pencabangan) dari nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara," jelas Anwar.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI