Pasia Laweh jadi Nagari Konstitusi, Siti Nurbaya: Selaraskan Fungsi Layanan Publik dengan Budaya
Anwar mengungkapkan, Pancasila menjadi cita hukum karena kedudukannya sebagai pokok kaidah fundamental negara. Karena itu pula Pancasila menjadi panduan bagi terbentuknya hukum nasional. Atas dasar itulah, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum yang menjadi penuntun hukum. Pancasila merupakan titik bermula sekaligus titik tujuan dari hukum di Indonesia.
Penetapan Pasia Laweh sebagai Nagari Konstitusi menambah jumlah Nagari/Desa Konstitusi. Sebelumnya MK telah mengukuhkan beberapa Desa Konstitusi, yaitu Desa Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan; Kampung Wasur, Merauke, Papua, dan Desa Bangbang, Kabupaten Bangli, Bali.
Hal ini menjadi contoh dan teladan unit pemerintah terendah di daerah-daerah lain, juga bermanfaat bagi tegaknya konstitusi di Indonesia.
Baca juga: Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
Pengukuhan desa/nagari Konstitusi ini melalui proses penilaian keunggulan diajukan oleh masyarakat melalui perguruan tinggi setempat dengan memberikan argumentasi, data, dan penjelasan alasan pengusulan yang memenuhi kriteria pandangan MK.
Desa/nagari yang diusulkan untuk dikukuhkan sebagai desa/nagari Konstitusi setidak-tidaknya harus memiliki keunggulan, potensi, kekuatan dan modal sosio-kultural untuk diarahkan dan dikembangkan menjadi desa/nagari dengan segenap warga yang diarahkan memiliki kesadaran berkonstitusi sekaligus menginternalisasi nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi ke dalam praktik keseharian.
Khazanah Jenis Desa Bertambah
Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar dalam sambutannya mengatakan, penetapan Nagari Pasie Laweh sebagai Nagari Konstitusi menambah khazanah berbagai desa dan nagari di Indonesia.
"lbu Menteri LHK misalnya punya Desa Hutan Sosial, kemudian BNN punya Desa Bersinar, bersih dari narkoba, bencana alam punya desa tanggap bencana," kata pria yang akrab dipanggil Gus Halim.
Dengan beragamnya jenis desa ini menunjukkan keberagaman dan kearifan lokal yang tidak dapat ditemukan di negara manapun. Menurut Halim, jenis-jenis desa dan nagari yang beragam ini juga sedang diinventarisir oleh Kementerian PDTT.
Gus Halim mengatakan, UUD 1945 menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat. Menurut Halim, KPDTT juga berkomitmen untuk membangun desa sesuai dengan akar kebudayaan yang dimiliki desa dan nagari sehingga dapat mengokohkan Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kapolri Perintahkan Bareskrim Polri Asistensi Langsung Penyidikan Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
- Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan
- Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
- Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
- Hari Santri Nasional ke10, Cucun: Pendidikan Akhlak Ruh Pendidikan Islam
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024