Satu Kelurahan, Satu Pegawai: Dispertan Bukittinggi akan Periksa Hewan Kurban Sebelum dan Setelah Pemotongan
Sapi yang akan dijadikan hewan kurban berjenis jantan, wajib berumur diatas 2 tahun. Secara alamiah juga dilihat pada giginya, yakni ditandai dengan tumbuh sepasang gigi tetap.
"Untuk memastikan hewan kurban dari Sumatera Utara, harus ada sertifikat tanda lahirnya, karena di situ kita bisa melihat umurnya sudah sampai 2 tahu atau belum," paparnya. (ham)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024