Satu Kelurahan, Satu Pegawai: Dispertan Bukittinggi akan Periksa Hewan Kurban Sebelum dan Setelah Pemotongan

Sabtu, 17 Juli 2021, 09:30 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Satu Kelurahan, Satu Pegawai: Dispertan Bukittinggi akan Periksa Hewan Kurban Sebelum dan...
Kepala Dinas Pertanian dan Perternakan (Dispertan) Kota Bukittinggi, Ismail. (foto diambil sebelum pandemi covid19)

Sapi yang akan dijadikan hewan kurban berjenis jantan, wajib berumur diatas 2 tahun. Secara alamiah juga dilihat pada giginya, yakni ditandai dengan tumbuh sepasang gigi tetap.

"Untuk memastikan hewan kurban dari Sumatera Utara, harus ada sertifikat tanda lahirnya, karena di situ kita bisa melihat umurnya sudah sampai 2 tahu atau belum," paparnya. (ham)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI