Satu Kelurahan, Satu Pegawai: Dispertan Bukittinggi akan Periksa Hewan Kurban Sebelum dan Setelah Pemotongan

Sabtu, 17 Juli 2021, 09:30 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Satu Kelurahan, Satu Pegawai: Dispertan Bukittinggi akan Periksa Hewan Kurban Sebelum dan...
Kepala Dinas Pertanian dan Perternakan (Dispertan) Kota Bukittinggi, Ismail. (foto diambil sebelum pandemi covid19)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Sapi yang akan dijadikan hewan kurban berjenis jantan, wajib berumur diatas 2 tahun. Secara alamiah juga dilihat pada giginya, yakni ditandai dengan tumbuh sepasang gigi tetap.

"Untuk memastikan hewan kurban dari Sumatera Utara, harus ada sertifikat tanda lahirnya, karena di situ kita bisa melihat umurnya sudah sampai 2 tahu atau belum," paparnya. (ham)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: