Satu Kelurahan, Satu Pegawai: Dispertan Bukittinggi akan Periksa Hewan Kurban Sebelum dan Setelah Pemotongan
Sapi yang akan dijadikan hewan kurban berjenis jantan, wajib berumur diatas 2 tahun. Secara alamiah juga dilihat pada giginya, yakni ditandai dengan tumbuh sepasang gigi tetap.
"Untuk memastikan hewan kurban dari Sumatera Utara, harus ada sertifikat tanda lahirnya, karena di situ kita bisa melihat umurnya sudah sampai 2 tahu atau belum," paparnya. (ham)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial ke Pengurus JMSI Sumbar
- Calon Tunggal Tetap Jalani Pengundian Nomor Urut, Menang Pilkada jika Raih 50 Persen Lebih Suara Sah
- Syarat Calon 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Memenuhi Syarat
- Dies Natalis ke-68, Unand Tempati Peringkat 6 Nasional, Ini Harapan Gubernur Sumbar
- Sumbar Raih Piala WTN Wiratama, Dianggap Sukses Hadirkan Transportasi Ramah, Aman dan Terintegrasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024