Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali, Awaluddin: Dokumen Perjalanan Diperiksa di 2 Checkpoin
PADANG (2/7/2021) - PT Angkasa Pura II (Persero), menyesuaikan operasional dan layanan bandara guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Penyesuaian dilakukan dengan koordinasi erat di antara stakeholder antara lain Otoritas Bandara Kementerian Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), maskapai dan Satgas Penanganan Covid19.
"Sudah sejak awal 2020 kita menghadapi Covid19, PT AP II menyiapkan bandara-bandara yang kami kelola untuk dapat beradaptasi dengan cepat terhadap dinamisnya peraturan di tengah pandemi ini melalui penerapan resilient operation, agility operation dan lean operation, sebagai upaya mendukung penanganan Covid19. Saat ini, kami juga siap dalam mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali," tegas President Director PT AP II, Muhammad Awaluddin dalam siaran pers yang diterima.
Dikatakan Muhammad Awaluddin, melalui agility operation, otoritas bandara selalu menyusun SOP sesuai perkembangan yang ada.
Baca juga: Plt Sekda Mentawai Hadiri Rakor Pencabutan PPKM Bersama Wamendagri
Dengan lean operation, bandara-bandara AP II dapat mengimplementasikan SOP tersebut dengan cepat.
Pola resilient operation untuk memperkuat ketahanan sumber daya yang dimiliki sehingga dapat menghadapi pandemi ini.
Sentra Vaksinasi
Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid19 Nomor 14 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Masa PPKM Darurat, penumpang pesawat menuju dan dari Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama, kecuali bagi calon penumpang yang berhalangan untuk divaksinasi dengan menunjukkan surat keterangan dokter) dan surat hasil tes PCR (maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan) untuk dapat melakukan penerbangan.
Baca juga: Padang Panjang PPKM Level 1, Satu satunya di Sumbar
Menyusul hal tersebut, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) akan melakukan validasi kartu vaksinasi dan surat hasil tes PCR bagi calon penumpang pesawat di bandara AP II yang menuju dan dari Jawa, serta menuju Bali.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Anugerah Jurnalistik 2024, Angkat Kisah BPKH Tujuh Tahun Menjaga Amanah
- PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi
- Ini Rincian Ambang Batas Pendaftaran Paslon sesuai Putusan MK Nomor 60
- Tekan Lawan Politik dengan Hukum, Erry Riyana: Itu Penyalahgunaan Kekuasaan
- PPATK Ungkap Ribuan Anggota Dewan jadi Pemain Judi Online, Ini Kata Komisi III DPR