Pomal Inisiasi Operasi Yustisi di Padang
Sementara itu, Kepala Satpol PP Padang, Al Amin mengatakan, sebagai pasukan penegak Perda, pihaknya akan selalu menegakkan amar makruf nahi munkar tanpa pandang bulu di kota ini. Ia pun berharap agar seluruh warga masyarakat tak ada lagi yang melanggar Perda.
"Seandainya ada kafe karaoke yang tak berizin, kita akan segel untuk segera diselesaikan proses perizinannya. Kalau belum juga ada itikad baik darinya, maka kita akan hentikan operasinya. Karena memang menurut saya, bagi yang tidak mengantongi izin itu cenderung banyak terjadi hal-hal terlarang di sana," tegasnya.
Dijelaskan, terkait penyitaan 66 dus miras dalam operasi kali ini ia mengimbau pemilik warung tidak melakukannya lagi.
Baca juga: Pasbar Hibahkan Tanah di Padang Tujuh untuk Mako Kompi 3 Brimob Polda Sumbar
"Yang jelas kita tindak pidana ringan (Tipiring)-kan yang bersangkutan. Mirasnya kita amankan dan elanjutnya akan dimusnahkan," cetusnya.
Dalam operasi ini juga diikuti Kepala Kantor Kesbangpol Mursalim, Kepala Dinas Perdagangan Endrizal, Kepala DP3AP2KB Heryanto Rustam, Plt Kepala Dinas Sosial Afriadi serta lainnya. (rls/vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- FWP dan KPU Padang Kupas Perbedaan Informasi Pilkada 2024 di Sosmed dan Media Massa Bersama Ahli Pers Dewan Pers
- KPU Padang Gelar Pencabutan Nomor Urut; Fadli-Maigus No 1, Iqbal-Amasrul No 2 dan Hendri-Hidayat No 3
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
60 Tim Ikuti LLA-TJPHK III, Ini Harapan Evi Yandri
Kota Padang - 06 Oktober 2024
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024