Rahasia Medis di Era Disruption

*Dr dr Rika Susanti SpFM (K)

Senin, 13 April 2020 | Opini
Rahasia Medis di Era Disruption
Dr dr Rika Susanti SpFM (K) - Dekan FK Unand

Kembali ke masalah rahasia medis menurut aspek etika dan medikolegalnya, apakah terdapat kondisi yang memperbolehkan rahasia medis dibuka?

Jika kita lihat dari sisi legal, maka rahasia medis dapat dibuka pada beberapa keadaan. Menurut PMK No 36 tahun 2012 tentang rahasia kedokteran terdapat beberapa kondisi yang memperbolehkan dokter atau tenaga kesehatan untuk membuka rahasia kedokteran yaitu untuk kepentingan kesehatan pasien, dalam rangka penegakan hukum, atas permintaan pasien sendiri dan untuk kepentingan umum yang salah satunya adalah pada saat adanya ancaman wabah.

Bagaimanakah menurut aspek etika? Secara etika, pelayanan kedokteran ditujukan untuk kesejahteraan bersama atau bonum commune. Jika informasi yang didapatkan pada praktik kedokteran dapat mengganggu keadaan bonum commune tadi, maka rahasia medis boleh dibuka.

Pembukaan rahasia medis ini dapat dilakukan oleh Dokter Penanggungjawab Pelayanan (DPJP), Pimpinan Fasyankes bila DPJP tidak ada, ketua tim bila perawatan dilakukan oleh tim dan anggota tim bila ketua tim tidak ada kepada pihak yang berwenang menangani masalah kesehatan, dalam hal wabah COVID19 tentunya pihak tersebut adalah Dinas Kesehatan dan pihak terkait lainnya.

Maka jelas menurut etika dan hukum, rahasia medis pasien COVID19 dapat dibuka, namun untuk tidak dikonsumsi umum. Terkait kerahasiaan pasien COVID19 ini juga telah diatur oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui SK Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) nomor 015/PB/K.MKEK/03/2020 tentang fatwa etik kedokteran, kebijakan kesehatan dan penelitian dalam konteks pandemi COVID19 bahwa Identitas pasien atau orang dengan maupun tanpa gejala klinis dengan diagnosis positif COVID19 (kasus confirm) pada prinsipnya tetap harus dilindungi.

Dalam keadaan tertentu dapat dibuka sebatas inisial nama, jenis kelamin, status kesehatan singkat (meninggal/klinis kritis berat/sembuh), usia dan kronologi terbatas hanya yang relevan dengan penularan, misalnya penjabaran lokasi potensi penularan dengan maksud menjadi kewaspadaan publik dan penelusuran kontak (penyelidikan epidemiologis).

Adapun informasi klinis terperinci, penyakit penyerta dan tatalaksana sebaiknya tidak dibuka. Pengecualiaan hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk antara lain membuka nama pejabat publik dan nama tenaga medis dan nama tenaga kesehatan yang menjadi korban untuk kemudian diberikan penghargaan oleh dunia profesi kedokteran dan negara.

Pada akhirnya dapat penulis simpulkan bahwa ditinjau dari sisi etika dan hukum, dokter dan tenaga kesehatan berkewajiban untuk menyimpan rahasia pasien. Membuka rahasia medis merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum menurut Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi, yang pelakunya bisa dikenakan sanksi etik, sanksi disiplin dan sanksi hukum.

Ada situasi tertentu yang memperbolehkan dan mewajibkan dokter untuk membuka rahasia medis, seperti pada saat terjadinya wabah COVID19 yang mengancam kesehatan masyarakat dan yang paling penting diingat adalah tugas dokter untuk melindungi masyarakat kedudukannya lebih utama dibandingan perorangan.

Pembukaan rahasia medis harus dilaksanakan oleh petugas medis yang berwenang dan dibuka kepada instansi/orang yang berwenang pula, rahasia medis pasien tidak boleh disebarluaskan untuk konsumsi masyarakat, karena pada dasarnya rahasia medis adalah manifestasi bentuk kepercayaan pasien terhadap dokter, yang berasaskan prinsip etika confidentiality dan privacy. (*)

Halaman:
1 2

*Dekan FK Unand

Bagikan:
Dr dr Zuhrah Taufiqa MBiomed.

Tanggulangi Stunting dengan Edukasi Gizi dan PMT Pangan...

Opini - 03 Mei 2024

Oleh: Dr dr Zuhrah Taufiqa MBiomed

Dr. Rhandyka Rafli, Sp.Onk.Rad(K)

Kesenjangan Pelayanan Kanker: Tantangan dan Harapan

Opini - 01 Mei 2024

Oleh: Dr. Rhandyka Rafli, Sp.Onk.Rad(K)

Muhammad Fadli.
Ketua Pusat Studi Humaniora Universitas Andalas

Fenomena Politik Keluarga dan Tantangan Demokrasi Kita

Opini - 08 Maret 2024

Oleh: Dr Hary Efendi Iskandar

Dr. Hary Efendi Iskandar

Benarkah Gerakan Kampus Partisan

Opini - 27 Februari 2024

Oleh: Dr. Hary Efendi Iskandar