Makna Setia Anggota Dewan bagi Pemilih

*Lindo Karsyah

Senin, 01 Agustus 2016 | Opini
Makna Setia Anggota Dewan bagi Pemilih
Lindo Karsyah - Komisioner KPU Kabupaten Sijunjung

Sepetang itu, sebelum matahari terbenam di ufuk barat, seorang warga berkeluh kesah. Dia lagi tidak enak hati dengan wakil rakyat. Perasaannya mendongkol dengan sosok yang ia pilih ketika Pemilihan Legislatif 2014. "Dasar anggota dewan nan sakunya berjahit (kikir bin pelit)," katanya.

Entah apa makna kikir yang dimaksud oleh warga itu. Apakah ia tidak kasih uang oleh wakil rakyat? Atau sama-sama duduk di kedai, lalu tidak bayarkan oleh orang yang dipilihnya itu? Atau ada permintaan bersifat pribadi yang tidak terpenuhi? Tidak ada penjelasan sejauh itu, namun paling tidak makna yang bisa ditangkap adalah warga tadi kecewa. Ia kecewa karena tidak mendapatkan keuntungan personal.

Fakta di atas hanya sekelumit realitas politik pasca pemilihan anggota legislator. Usai duduknya orang pilihan rakyat itu, banyak perasaan rakyat yang terduduk. Bagi rakyat itu menyakitkan, tetapi bagi anggota dewan biasa saja. Karena kata jenderal dan penulis Perancis, Charles de Gaulle, politisi tidak pernah percaya atas ucapannya sendiri. Mereka justru terkejut bila rakyat memercayainya.

Gejala ini yang sedang didadar politisi di senayan. PDI Perjuangan, PKS dan Partai Golkar mengamanatkan penggunaan sistem proporsional tertutup, dengan dasar pemikiran peserta pemilu adalah partai politik. Pemilih tidak lagi memilih nama yang akan duduk di dewan, tetapi cukup memilih partai saja.

Selain itu, menurut Direktur Eksekutiv Voxpol Centre Pangi Syarwi Chaniago sistem pemilu proporsional terbuka akan membuat deparpolisasi bisa menggeliat. Seseorang tidak perlu bersusah payah menjadi pengurus partai agar bisa terpilih sebagai anggota legislatif. Cukup menjadi penumpang gelap dan terpilih dalam sebuah hajatan pemilu lewat operasi sentuhan akhir (finishing touch) yang sempurna.

Namun Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Prof. DR. Saldi Isra tidak sependapat. Saldi mengatakan, proporsional terbuka menyeimbangkan kesetiaan anggota legislatif kepada partai dan pemilih. Kalau tertutup, kesetiaannya tunggal hanya pada partai. Jika legislator hanya berhubungan baik dengan partai dan mengenyampingkan pemilih, ia tak akan dipilih oleh pemilih. Jika legislator hanya berhubungan baik dengan pemilih dan mengenyampingkan partai, ia tak akan dipilih partai untuk masuk pada dafrar calon.

Sementara di proporsional tertutup, legislator hanya akan mengupayakan hubungan baik dengan partai agar dicalonkan di nomor urut atas. Kemampuan berhubungan dengan pemilih tidak terlalu menentukan karena pemenang ditentukan oleh nomor urut. Soliditas hanya akan terbangun antara aleg dan parpol kalau proposional tertutup. Aleg akan menghambakan dirinya dengan partai.

Dukungan juga datang dari Koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz. Sistem proporsional daftar calon (yang biasa disebut terbuka) mendorong dewan terpilih lebih amanah, bersilaturohim, dan membela kaum lemah. Karena tiga hal ini, sistem proporsional terbuka dinilai lebih religius dibanding sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional terbuka lebih mendorong transparansi dan akuntabilitas setiap dewan terpilih. Ini yang dalam bahasa agama maknanya dekat dengan istilah amanah.

Berikutnya, sistem proporsional terbuka lebih mendorong calon atau dewan bersilaturahim dengan masyarakat sebagai pemilih. Calon berkepentingan untuk dipilih langsung dan dewan berkepentingan untuk bisa terpilih kembali secara langsung. Terakhir, sistem proporsional terbuka lebih berpihak kepada kaum lemah. Ini bisa dibuktikan lebih memungkinkannya calon yang jauh dari elite partai bisa terpilih menjadi dewan.

Ada cerita tukang ojek bisa jadi calon bahkan terpilih jadi anggota dewan. Bandingkan dengan sistem proporsional tertutup.

Gerakan menentang gagasan sistem pemilihan proposional tertutup begitu kuat. Malah Sekretariat Bersama Kodifikasi Undang-undang Pemilu merekomendasikan pemerintah dan DPR mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka. Sebuah forum yang terdiri dari sejumlah lembaga representasi masyarakat sipil itu merumuskan alasan mempertahankan sistem itu.

Halaman:

*Komisioner KPU Kabupaten Sijunjung

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024
Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
Erison A.W.

Dr Rasidin Diangkat jadi Wali Kota

Opini - 16 Agustus 2024

Oleh: Erison A.W.

Hamriadi S.Sos ST

Putra Daerah di Pusaran Pilkada Bukittinggi

Opini - 16 Juli 2024

Oleh: Hamriadi S.Sos ST

Dosen FISIP Unand.

UKT Mahal, Tak Usah Kuliah

Opini - 20 Mei 2024

Oleh: Dr Emeraldy Chatra