Kejahatan Berbahasa di Dirty Vote
*Nadia Maharani
Warami (2018) mengadopsi konsep pembuktian yang disajikan oleh Sir Roland Burrow dalam linguistik forensik (Ali & Heryani, 2012), yang menjelaskan bahwa pembuktian bertujuan (1) untuk menunjukkan beberapa fakta yang dapat dianggap sebagai alat atau bukti, dan (2) untuk menyoroti fakta-fakta kasus yang relevan dengan peristiwa yang dipersengketakan.
Selain itu, Patton (2004) menegaskan bahwa semua bukti yang digunakan dalam proses pembuktian terdiri dari tiga jenis, yaitu data lisan atau testimoni, data tertulis (dokumen), dan materi fisik.
Untuk mengetahui hal ini dapat dilakukan salah satunya melalui pendekatan deskripitif dengan dimensi eksplanatif. Kajian deskriptif berupaya menggambarkan secara sistematis fakta dan karakteristik objek atau subjek yang sasar secara tepat, yakni untuk mengungkap bahasa yang tidak hanya sebagai apa yang dilihat, namun lebih dari itu mengungkap makna yang dikandungnya.
Dalam perspektif linguistik forensik, kajian ini berupaya menerapkan prinsip-prinsip ilmiah terhadap data kebahasaan pada kasus kejahatan berbahasa, serta mengadaptasi langkah-langkah dalam kajian ilmiah pada bidang ilmu lainnya.
Kata Haram
Kata Haram merupakan ungkapan atau sebutan yang merujuk pada bentuk, cara, dan perbuatan yang mengacu pada (1) terlarang, (2) tidak halal, (3) sama sekali tidak, (4) terlarang oleh undang-undang, (5) tidak sah (bdk. KBBI, 2015).
Selain itu, kata Haram sebagai kata atau frasa yang saling merujuk pada pembicaraan mengasosiakan perilaku manusia sebagai perbuatan atau tindakan berdosa yang dilarang untuk dilakukan.
Eksplikasi Kata Haram
Dalam kurun waktu tertentu, X merasakan sesuatu pada Y
X merasakan bahwa Y dalam waktu tertentu melakukan perbuatan berdosa
X berasumsi tindakan Y sudah merusak nilai-nilai konstitusi
*Junior Writer JC Institute
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi