Kejahatan Berbahasa di Dirty Vote
*Nadia Maharani
X berpikir menyebut bahwa Y yang menyebabkan terjadinya tindakan yang terlarang terhadap konstitusi
Dari penjelasan di atas, beberapa kesimpulan dapat ditarik. Pertama, terdapat satu unit kata atau leksikon yang digunakan sebagai bentuk kejahatan berbahasa yaitu "Anak Haram."
Kedua, penggunaan kata atau leksikon ini di media sosial mencerminkan tindakan yang merusak reputasi orang lain di ranah publik, dengan kurangnya rasa hormat terhadap individu lain.
Ketiga, fenomena ini dapat diklasifikasikan sebagai vandalisme, karena tujuannya adalah merusak dan memperburuk keadaan dengan niat yang tidak baik.
Keempat, dalam konteks penghinaan, penggunaan kata atau leksikon ini menunjukkan tindakan merendahkan martabat seseorang, dan jika merujuk pada KUHP, dapat termasuk dalam unsur penghinaan sesuai dengan Pasal 315. (*)
*Junior Writer JC Institute
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi