Kejahatan Berbahasa di Dirty Vote
*Nadia Maharani
Hukuman tersebut berbentuk cibiran sosial dari masyarakat.
Mahfud mengatakan, Gibran akan dicibir bahwa dirinya merupakan anak haram konstitusinya.
Berbagai media tanah air tentunya juga menyoroti persoalan ini, mulai dari media Tempo: “Apa Kata Tempo: Anak Haram Konstitusi,” Pikiran Rakyat: “Anak Haram Konstitusi Akan Melekat pada Gibran Seumur Hidup,” Kaskus: “Anak Haram Konstitusi + Kandidat Paling Buruk” dan berbagai narasi dari media lainnya.
Platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, YouTube, situs internet, Instagram, dan lainnya telah membawa revolusi besar dalam dunia komunikasi pada era modern.
Fasilitas komunikasi yang disediakan oleh internet membuat media sosial menjadi sebuah wadah komunikasi yang bebas, di mana pengguna dapat saling berinteraksi, berbagi, dan menciptakan konten dengan mudah.
Ini menjadikan media sosial sebagai arena yang terbuka untuk berbicara dengan sesama pengguna, dimana berbagai kegiatan seperti memperbarui status, memberikan komentar, memberikan kritik, menyebarkan berita palsu, menipu, dan menghina dapat dilakukan dengan bebas.
Pada hal ini, ketentuan pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang melanggar terdapat dalam UU ITE, seperti yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) yang mencakup konten yang melanggar kesusilaan, (2) konten perjudian, (3) konten penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Kemudian, konten pemerasan dan/atau pengancaman dapat dikenakan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 28 ayat (1) yang melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, serta (2) penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga dapat dikenakan Pasal 45 Ayat (2) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Sedangkan Pasal 29 yang mencakup tindakan seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau intimidasi secara pribadi dapat dikenakan Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 2 milyar rupiah (Warami, 2018).
Akan tetapi untuk memahami penggunaan kata “haram” dalam platform media sosial sebagai tindak kejahatan dalam berbahasa bukanlah perkara yang mudah.
*Junior Writer JC Institute
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi