Eksploitasi Besar-besaran di Kawasan Cagar Alam Lembah Anai
*Andi ST MT
KAWASAN Lembah Anai sangat identik dengan keberadaan Air Mancur (Air Terjun) dan indahnya pemandangan alam yang dihiasi oleh lintasan rel kereta api serta aliran sungai diantara hamparan hutan di sepanjang jalannya.
Kawasan Lembah Anai termasuk ke dalam kawasan konservasi yang lebih dikenal dengan sebutan Cagar Alam Lembah Anai.
Berdasarkan Undang-undang No.5 tahun 1990, disebutkan bahwa salah satu klasifikasi kawasan konservasi adalah kawasan suaka alam yang didalamnya mencakup kawasan cagar alam, dan kawasan pelestarian alam yang di dalamnya mencakup kawasan taman wisata alam.
Kawasan cagar alam adalah kawasan untuk melindungi tumbuhan, satwa, dan ekosistem khas agar dapat berkembang secara alami. Dalam kawasan cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan penelitian, pendidikan serta kegiatan lain yang menunjang budidaya.
Sedangkan untuk kegiatan kepariwisataan, pemerintah mengeluarkan izin kegiatan dengan mengikutsertakan masyarakat dengan memenuhi kegiatan tertentu dan tidak mengurangi fungsi utama kawasan.
Kawasan Lembah Anai sebagai salah satu kawasan hutan lindung atau Cagar Alam yang terdapat di Sumatra Barat tepatnya di Kabupaten Tanah Datar. Kawasan Cagar Alam ini memiiki luas lebih kurang 381,52 ha.
Pada saat ini, kawasan Lembah Anai telah berkembang dengan pesat, sehingga terjadi ekplorasi dan eksploitasi besar-besaran oleh kelompok masyarakat ataupun pihak swasta terhadap keberadaan Cagar Alam Lembah Anai.
Mulai bermunculan beraneka ragam objek wisata dan fasilitas publik lainnya di sepanjang kawasan ini. Beberapa objek wisata baru seperti: tempat pemandian, cafe, restoran dan bangunan tempat ibadah (fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya).
Sebagian besar objek wisata yang ada di kawasan Lembah Anai, telah memanfaatkan sempadan sungai untuk berkegiatan. Sempadan sungai merupakan kawasan sepanjang kiri-kanan sungai, termasuk sungai buatan/ kanal/ saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
Perlindungan terhadap sempadan sungai dilakukan untuk melindungi fungsi sungai dari kegiatan budidaya yang dapat mengganggu dan merusak kondisi sungai dan mengamankan aliran sungai.
Sempadan sungai mempunyai beberapa fungsi penyangga antara ekosistem sungai dan daratan agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu. Sempadan sungai merupakan garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
*Pemerhati Kota
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir