Menakar Pencalonan DPD pada Pemilu 2024
*Adri, S.Sos.I, MA
PERHELATAN besar demokrasi yang ditunggu-tunggu masyarakat indonesia terutama peserta pemilu telah memasuki tahapannya, tepatnya selasa, 14 Juni kemaren. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengatur tahapan dengan peraturan pkpu nomor 3 tahun 2022. Dan partai politik peserta pemilu telah ditetapkan.
Untuk itu para peserta pemilu membersiapkan visi dan misi semaksimal mungkin. dan saat ini proses tahapan berjalan di antaranya pencalonan DPD. Bacalon DPD tentu dari awal mengetahui dan memahami prosedur pencalonan dan tata cara pendaftaran melalui aplikasi teknologi namanya SILON.
Aplikasi Silon yang digunakan KPU dalam pendaftaran Bacalon untuk memenuhi persyaratan dukungan berisi dokumen pribadi calon maupun pendukung yang nantinya dipublikasikan secara luas dalam waktu yang panjang. KPU menyakini perlindungan data pribadi dalam sistim informasi pencalonan (Silon) aman.
Prinsip ini diterapkan dalam pengaturan publikasi melalui Sistim Informasi Pencalonan yang diteruskan ke info pemilu yang mudah diakses oleh masyarakt luas.
Bakal calon perlu siapkan
KPU telah menetapkan jumlah dukungan dan sebaran minimal disetiap provinsi dan diumumkan dimedia massa dan laman KPU RI tentang persiapan penyerahan syarat dukungan, sementara KPU provinsi tetap juga demikian, lalu bimbingan teknis ke bakal calon dan layanan helpdesk sekaligus membuka layanan Silon (sistim informasi pencalonan).
Maka bakal calon menginput data calon, LO dan operator untuk permintaan akses Silon. Operator akan melukan input, unggah data dan dokumen dukungan.
Adapun alur proses penyerahan calon Dewan Perwakilan Daerah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum melalui aplikasi Silon, dimulai penyerahan dukungan, pemeriksaan baik hardkopy/ softcopy, kemudian ada penelitian administrasi dan penelitian faktual.
Lalu hasil akhir ada memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). Untuk pencalonan, KPU maksimalkan penggunaan teknologi, bacalon menyerahkan hardcopy Model F1-DPD yaitu surat pernyataan, penyerahan dukungan DPD (rekapitulasi dukungan) dan lampiran Model F1-DPD diserahkan berupa softcopy melalui Silon dan Lampiran bersisi Fotocopi KTP pendukung.
Maka, implikasinya, terdapat tambahan formulir surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai yang diunggah pada penyerahan dokumen (softcopy dan hardcopy). Disini perlu dipahami pada pemilu 2019 berita acara dibuat 4 rangkap asli sementara pemilu 2024 berita acara dibuat hanya 1 rangkap asli dan disampaikan melalui Silon. Pada pemilu 2019 dokumen hardcopy dibuat 2 rangkap, 1 (satu) rangkap Formulir Model F1-DPD dokumen syarat dukungan untuk calon, disahkan oleh KPU provinsi.
Sementara pemilu 2024 dokumen hardcopy hanya 1 rangkap yaitu Formulir Model F1-DPD dan surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai untuk KPU. Lampiran Model F1-DPD yang sudah ditanda tangan tidak diserahkan hardcopy, hanya softcopy di Silon saja.
*Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pasaman Barat
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi