Hari Hak untuk Tahu Milik Siapa?

*Adrian Tuswandi

Minggu, 27 September 2015 | Opini
Hari Hak untuk Tahu Milik Siapa?
Adrian Tuswandi - Komisioner KI Sumbar

Ujian apakah benar Badan Publik telah memenuhi Pelayanan Informasi Publik seperti diatur UU 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik atau peraturan lain di setiap badan publik, yakni saat Komisi Informasi Sumbar melaksanakan pemeringkatan keterbukaan informasi publik pada seluruh badan publik tingkat provinsi Sumbar mulai Oktober sampai November 2015 ini.

Dari pemeringkatan itu nanti badan publik apa saja yang memenuhi kriteria standar layanan informasi akan ketahuan karena penilaian berjenjang mulai quisioner, websitator dan visitator.

Jadi untuk siapa Hari Hak untuk Tahu itu, segaris dengan semangat UU 14 Tahun 2008 Komisi Informasi Sumbar memastikan adalah untuk semua masyarakat, siapa saja berhak untuk tahu, apa saja informasi publik yang dikelola badan publik harus bisa diakses dengan mudah, cepat dan biaya murah oleh publik.

Jangan buat birokrasi berbelit kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Ingat informasi yang dimintakan itu bisa tak terbatas sepanjang badan publik menggunakan APBD/APBN, kegunaannya pun untuk apa,

publik berhak untuk tahu.

Apalagi Presiden RI, Jokowi menyatakan keterbukaan informasi bagian dari program Nawa Citanya, malah dalam Aksi Pemberantasan Korupsi memasukan keterbukaan informasi publik sebagai indikator kinerja pemerintah daerah apakah berwarna hijau, kuning atau merah.

Nah, tunggu apalagi publik berhak untuk tahu silahkan ajukan permohonan informasi publik ke badan publik tentu kegunaan informasi itu jelas, tak dijawab maka publik dapat mengajukan keberatan kepada atasan pejabat yang mengelola dokumentasi dan informasi yang di UU 14 Tahun 2008 jo PP 61 Tahun 2010 Jo Perki 1 Tahun 2010 dikenal dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Jika tak dilayani, maka pintu Komisi Informasi Sumbar terbuka lebar menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, semua sengketa Komisi Informasi Sumbar memastikan menyelesaikannya paling lama 100 hari kerja.

Keterbukaan Informasi Publik sebenarnya cara jitu pencegahan dini tindak pidana korupsi. Karena terbukanya badan publik telah memberi ruang pengawasan dini publik atas pembuatan dan pelaksanaan program badan publik yang dibiayai oleh dana publik di APBN/APBD.

Semoga tulisan ini bisa menambah pemahaman masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik dan makin membuat PPID bekerja maksimal dalam melayani setiap permohonan informasi publik ke badan publiknya masing-masing.

Sekali lagi Informasi Publik Hak Anda Untuk Tahu, selamat hari keterbukaan informasi (Right to know day) dan salam transparansi. (*)

Halaman:
1 2

*Komisioner KI Sumbar

Bagikan:
Dr. Rhandyka Rafli, Sp.Onk.Rad(K)

Kesenjangan Pelayanan Kanker: Tantangan dan Harapan

Opini - 01 Mei 2024

Oleh: Dr. Rhandyka Rafli, Sp.Onk.Rad(K)

Muhammad Fadli.
Ketua Pusat Studi Humaniora Universitas Andalas

Fenomena Politik Keluarga dan Tantangan Demokrasi Kita

Opini - 08 Maret 2024

Oleh: Dr Hary Efendi Iskandar

Dr. Hary Efendi Iskandar

Benarkah Gerakan Kampus Partisan

Opini - 27 Februari 2024

Oleh: Dr. Hary Efendi Iskandar

Nadia Maharani.

Kejahatan Berbahasa di Dirty Vote

Opini - 13 Februari 2024

Oleh: Nadia Maharani