Padang dengan Ruang Kota Terstruktur (Sebuah Impian)

*Andi ST MT

Kamis, 10 November 2022 | Opini
Padang dengan Ruang Kota Terstruktur (Sebuah Impian)

BEBERAPA hari kebelakang, kembali ramai pembicaraan mengenai sebuah bangunan 'komersil' di jalan protokol tepatnya di Jl Jendral Sudirman Padang. Menariknya, beberapa pihak berwenang dalam hal perizinan, sempat tidak mengetahui keberadaan bangunan tersebut.

Ada kemungkinan, bahwa perizinan bangunan tersebut melalui OSS (Online Single Submission) yang kemudian disetujui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehingga pertimbangan izin tidak mengacu kepada peruntukan jalan atau kawasan. Namun, sesuai dengan tingkat risiko (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko).

Hal ini sangat berkaitan dengan UU Cipta Kerja, dimana pemerintah mengubah pendekatan perizinan dari berbasis izin (license based) ke berbasis risiko (risk based).

Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan legalitas yang diberikan pada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK-M) dan/atau usaha besar. Perizinan berusaha berbasis risiko diatur dalam Pasal 7-12 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan kemudian diatur lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Peraturan Pemerintah tersebut mencabut Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018) yang membagi jenis perizinan berusaha menjadi izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Jadi, sangat memungkinkan beberapa pihak tidak mengetahui perizinan bangunan tersebut, karena berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang No 73 Tahun 2021 disebutkan bahwa pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risikio dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tetpadu Satu Pintu Kota Padang.

Lalu, pertanyaan yang muncul kemudian; apakah bangunan di Kota Padang masih akan mengikuti RTRW/RDTR Kota Padang?

Kota Padang telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan payung hukum Perda No 4 Tahun 2012 tentang RTRW 2010-2030. Selanjutnya, hal-hal yang tertuang dalam RTRW tersebut kemudian diturunkan lagi menjadi Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK), yang nantinya akan jadi pedoman bagi pemerintah dalam mencapai target pembangunan.

Sehingga, segala hal yang berkaitan dengan pendirian bangunan dan perizinannya di Kota Padang mesti mengikuti RDTR tersebut, karena RDTR menyajikan data dan informasi ruang kota yang detail, akurat dan aktual.

Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Daerah Kota Padang No 3 Tahun 2019, Pasal 1 Angka 8 yang menjelaskan tentang rencana struktur ruang wilayah kota adalah rencana yang mencakup sistem perkotaan wilayah kota dalam wilayah pelayanannya dan jaringan prasarana wilayah kota yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah kota selain untuk melayani kegiatan skala kota.

Halaman:

*Pemerhati Kota

Bagikan:
Ramdalel Bagindo Ibrahim

Mengobati Luka Galodo dengan Hati dan Kelola Pikir

Opini - 17 Mei 2024

Oleh: Ramdalel Bagindo Ibrahim

Dr dr Zuhrah Taufiqa MBiomed.

Tanggulangi Stunting dengan Edukasi Gizi dan PMT Pangan...

Opini - 03 Mei 2024

Oleh: Dr dr Zuhrah Taufiqa MBiomed

Dr. Rhandyka Rafli, Sp.Onk.Rad(K)

Kesenjangan Pelayanan Kanker: Tantangan dan Harapan

Opini - 01 Mei 2024

Oleh: Dr. Rhandyka Rafli, Sp.Onk.Rad(K)