Padang dengan Ruang Kota Terstruktur (Sebuah Impian)
*Andi ST MT
Sedikit kita flashback ke beberapa waktu kebelakang, Pemko Padang sempat melahirkan sebuah Sistem Informasi Pengawasan Pemanfaatan Tata Ruang (Siwastaru) yang dianggap bisa mengatasi permasalah tata ruang di Kota Padang. Namun, sistem online yang bisa dikatakan masih 'seumur jagung' ini sudah tidak bisa diakses. (www.siwastaru.padang.go.id).
Sangat disayangkan, padahal Siwastaru merupakan suatu strategi dalam pemanfaatan ruang kota di Padang yang sangat menjanjikan, karena mampu menjawab berbagai permasalahan pembangunan yang terjadi di Kota Padang, seperti belum terpadunya proses perizinan yang ada, belum maksimalnya atau belum adanya Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK), serta data perizinan IMB belum terintegrasi secara digital.
Sistem ini juga sangat memudahkan pemangku kebijakan atau 'pemimipin kota' dalam melakukan monitoring, evaluasi serta mengambil keputusan dalam pemanfaatan ruang kota.
Pertanyaan lain yang kemudian hadir yaitu; Apakah Penerapan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Tahun 2010-2030 sudah sesuai terhadap pendirian bangunan-bangunan yang ada di Kota Padang, seperti Pusat Perbelanjaan, Hotel dan bangunan komersil serta bangunan baru lainnya?
Terlepas dari segala persoalan yang akan ada tersebut, dan semakin pesatnya dinamika pembangunan di 'Kota Tercinta' ini, mari secara bersama-sama kita kawal dan dukung Kota Padang dalam mewujudkan ruang kota yang terstruktur untuk kehidupan yang lebih nyaman, produktif, edukatif, berkelanjutan dan menjadikan kota berkualitas. (*)
*Pemerhati Kota
Opini Terkait
Kemenangan Kebenaran (Pelajaran Moral dari Kasus Dr Khairul...
Opini - 16 November 2024
Oleh: Zaiyardam Zubir
Tanpa Perencanaan Matang, Tujuan Humas Bagai Mimpi di Siang...
Opini - 18 Mei 2024
Oleh: Yandra Mulyadi