Penyegaran

*Mahmud Marhaba

Rabu, 05 Oktober 2022 | Opini
Penyegaran
Mahmud Marhaba - Ahli Pers Dewan Pers

Seorang ahli pers dari Dewan Pers, wajib mengantongi surat tugas dari Dewan Pers ketika dimintai keterangannya secara resmi baik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau saat dimintai keterangan ahli di pengadilan.

Prosedurnya, instansi penegak hukum baik itu polisi, jaksa maupun hakim, harus terlebih dulu menyurati Dewan Pers untuk meminta keterangan ahli pers terkait kasus pers yang ditanganinya.

Permohonan itu akan dipelajari dan dikaji oleh tenaga ahli dewan pers bidang pengaduan sengketa serta bidang hukum di Dewan Pers. Setelah itu, Dewan Pers secara lembaga akan memerintahkan ahli pers yang ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai ahli pers.

Namun, disisi lain, seorang ahli pers dapat memberikan materi terkait keahliannya pada seminar maupun kelompok diskusi yang mengundangnya untuk jadi pemateri. Bahkan, dirinya pun bisa jadi seorang konsultan hukum pers, ketika dimintai tanggapannya terhadap sebuah kasus pers yang terjadi di wilayahnya.

Dengan kehadiran ahli pers di daerah, diharapkan kepada penegak hukum dapat memanfaatkan keberadaan ahli pers sebagai nara sumber dalam sebuah pertemuan formal maupun non formal untuk mengetahui prosedur penanganan delik pers, sehingga kemerdekaan pers tetap terjaga dengan baik. (*)

Halaman:
1 2 3

*Ahli Pers Dewan Pers

Bagikan:
Dr dr Zuhrah Taufiqa MBiomed.

Tanggulangi Stunting dengan Edukasi Gizi dan PMT Pangan...

Opini - 03 Mei 2024

Oleh: Dr dr Zuhrah Taufiqa MBiomed

Dr. Rhandyka Rafli, Sp.Onk.Rad(K)

Kesenjangan Pelayanan Kanker: Tantangan dan Harapan

Opini - 01 Mei 2024

Oleh: Dr. Rhandyka Rafli, Sp.Onk.Rad(K)

Muhammad Fadli.
Ketua Pusat Studi Humaniora Universitas Andalas

Fenomena Politik Keluarga dan Tantangan Demokrasi Kita

Opini - 08 Maret 2024

Oleh: Dr Hary Efendi Iskandar

Dr. Hary Efendi Iskandar

Benarkah Gerakan Kampus Partisan

Opini - 27 Februari 2024

Oleh: Dr. Hary Efendi Iskandar