Penyegaran
*Mahmud Marhaba
Seorang ahli pers dari Dewan Pers, wajib mengantongi surat tugas dari Dewan Pers ketika dimintai keterangannya secara resmi baik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau saat dimintai keterangan ahli di pengadilan.
Prosedurnya, instansi penegak hukum baik itu polisi, jaksa maupun hakim, harus terlebih dulu menyurati Dewan Pers untuk meminta keterangan ahli pers terkait kasus pers yang ditanganinya.
Permohonan itu akan dipelajari dan dikaji oleh tenaga ahli dewan pers bidang pengaduan sengketa serta bidang hukum di Dewan Pers. Setelah itu, Dewan Pers secara lembaga akan memerintahkan ahli pers yang ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai ahli pers.
Namun, disisi lain, seorang ahli pers dapat memberikan materi terkait keahliannya pada seminar maupun kelompok diskusi yang mengundangnya untuk jadi pemateri. Bahkan, dirinya pun bisa jadi seorang konsultan hukum pers, ketika dimintai tanggapannya terhadap sebuah kasus pers yang terjadi di wilayahnya.
Dengan kehadiran ahli pers di daerah, diharapkan kepada penegak hukum dapat memanfaatkan keberadaan ahli pers sebagai nara sumber dalam sebuah pertemuan formal maupun non formal untuk mengetahui prosedur penanganan delik pers, sehingga kemerdekaan pers tetap terjaga dengan baik. (*)
*Ahli Pers Dewan Pers
Opini Terkait
Tanggulangi Stunting dengan Edukasi Gizi dan PMT Pangan...
Opini - 03 Mei 2024
Oleh: Dr dr Zuhrah Taufiqa MBiomed
Kesenjangan Pelayanan Kanker: Tantangan dan Harapan
Opini - 01 Mei 2024
Oleh: Dr. Rhandyka Rafli, Sp.Onk.Rad(K)
Fenomena Politik Keluarga dan Tantangan Demokrasi Kita
Opini - 08 Maret 2024
Oleh: Dr Hary Efendi Iskandar