Aset Potensial Dilepas, DPRD Padang Pariaman Membisu

*Dr H Aznil Mardin

Sabtu, 28 Mei 2022 | Opini
Aset Potensial Dilepas, DPRD Padang Pariaman Membisu

Jika pemerintah kabupaten Padang Pariaman melakukan kajian secara komprehensif konsep pengelolaan aset Padang Pariaman yang kemarin sudah diserahkan kepada Pemkot Pariaman memiliki nilai ekonomis dan geografis yang sangat kuat.

Seperti halnya lapangan merdeka dan gedung plaza Pariaman serta aset-aset yang ada di sana. Jika Pemda Padang Pariaman serius dalam mengelola aset Padang Pariaman yang ada termasuk aset sumber daya manusianya, maka aset ini akan menghasilkan sumber pendapatan yang luar biasa.

Misalnya dengan bekerja sama dengan DPRD KAB. Padang Pariaman dengan merumuskan RAPERDA INISIATIF yang bergerak di bidang pariwisata, salah satunya Pembentukan Perusahan Daerah (Prusda).

Apalagi Kota Pariaman menjadi salah satu kota unggulan bagi kunjungan wisatawan saat ini disumbar, dan kita bisa manfaatkan potensi aset ini sebagai sumber pendapatan daerah lainnya ditengah polemik PDAM Padang Pariaman yang katanya selalu merugi dari tahun ke tahun.

Inisiasi daerah dalam hal sumber keuangan ini berkaitan erat akan kehadiran perusahaan daerah ataupun Badan Usaha Milik Daerah. Baik perusahaan daerah maupun Badan Usaha Milik Daerah sama-sama merupakan salah satu sumber keuangan daerah.

Disisi lain, kita patut bertanya kepada kepada lembaga Legislatif DPRD yang diberi mandat oleh masyarakat untuk menjadi katalisator kepentingan masyarakat dengan pemerintah daerah yang sedang berjalan, agar terkait dengan pengelolaan aset ini bisa dioptimalisasi dengan baik, bukan semena-mena diserahkan begitu saja karena hakikatnya aset itu semua dibangun melalui uang rakyat dan sudah seharusnya pula bisa dipergunakan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

Karena potensi geografis aset yang berada dikawasan kota Pariaman sangat bernilai ekonomis jika kita optimalkan dengan baik. Dan jika keuangan Daerah belum cukup mampu membangun dan mengelola PRUSDA (Perusahaan Daerah), setidaknya mereka bisa bekerja sama dengan pihak ketiga.

Seperti halnya yang pemerintah Padang Pariaman lakukan pada periode-periode sebelumnya dalam mengelola Kawasan Malibo Anai yang hari ini masih dikuasai oleh pihak ketiga tapi belum lagi memberikan sumbangan PAD yang jelas bagi Padang Pariaman.

Penyerahan dan proses pengalihan aset daerah ini bukanlah semena-mena dilakukan oleh pejabat eksekutif atau bupati semata, Tentu harus mengacu pada regulasi yang ada. Dan juga lembaga legislatif DPRD sebagai perpanjangan suara rakyat haruslah mengambil sikap terkait dengan kebijakan ini.

Apalagi kebijakan ini jika nanti memiliki potensi merugikan keuangan daerah dan tidak melibatkan atau melalui persetujuan DPRD sebagai representatif rakyat yang dilegalkan UU.

Tentu DPRD haruslah melakukan dan menggunakan hak interpelasi dan hak angket terhadap kebijakan yang diambil ini agar fungsi dari lembaga DPRD Padang Pariaman memang berjalan dengan semestinya untuk kepentingan masyarakat luas.

Halaman:

*Founder Rumah Kreatif

Bagikan:
Dr dr Zuhrah Taufiqa MBiomed.

Tanggulangi Stunting dengan Edukasi Gizi dan PMT Pangan...

Opini - 03 Mei 2024

Oleh: Dr dr Zuhrah Taufiqa MBiomed

Dr. Rhandyka Rafli, Sp.Onk.Rad(K)

Kesenjangan Pelayanan Kanker: Tantangan dan Harapan

Opini - 01 Mei 2024

Oleh: Dr. Rhandyka Rafli, Sp.Onk.Rad(K)

Muhammad Fadli.
Ketua Pusat Studi Humaniora Universitas Andalas

Fenomena Politik Keluarga dan Tantangan Demokrasi Kita

Opini - 08 Maret 2024

Oleh: Dr Hary Efendi Iskandar

Dr. Hary Efendi Iskandar

Benarkah Gerakan Kampus Partisan

Opini - 27 Februari 2024

Oleh: Dr. Hary Efendi Iskandar